Kelian Adat Banjar Sakah Persilakan Pemilik Bangunan Melanjutkan Keranah Hukum - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/15/19

Kelian Adat Banjar Sakah Persilakan Pemilik Bangunan Melanjutkan Keranah Hukum


Denpasar, Dewata News. Com - Terkait Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilaporkan oleh pemilik bangunan gudang minuman beralkohol (mikol) di Jalan Sunia Negara Banjar Sakah, Desa Kepaon, Denpasar Selatan (Densel) melalui Kuasa Hukum I Made Kadek Arta, SH dengan didampingi penanggung jawab proyek Anom Adnyana, menjawab hal tersebut, para Pecalang, Prajuru dan Kelian Adat Banjar Sakah mempersilakan melakukan upaya hukum, sebab itu merupakan hak setiap warganegara yang dijamin Undang-undang. 

Silahkan pemilik bangunan melakukan upaya hukum jika mereka merasa di rugikan, karena  kami jauh merasa di resahkan oleh kegiatan pembangunan yang mereka lakukan tanpa mempunyai ijin membangun. 

"Demikian juga para pekerjanya harus melapor kelingkungan terkait keberadaanya di wilayah kami. Tidak mungkin kami biarkan sesuatu yang ada di wilayah pelemahan adat kami melakukan aktivitas tanpa ijin. Penduduk tanpa melapor melakukan kegiatan dan domisili di wilayah pelemahan juga harus melaporkan diri, tenaga kerja tinggal di bedeng pun tidak ada yang melaporkan diri kepada kami," terang Kelian Adat Banjar Sakah, Desa Kepaon A.A Gede Agung Aryawan,ST, Senin (14/10) 

Lebih lanjut dikatakan Agung Aryawan, terkait dengan tuduhan persekusi yang 
disampaikan dalam laporan Duman Nomor 722/X/2019/Reskrim/Resta Dps, bahwa hal tersebut tidak mendasar, sebab pada saat melakukan penutupan lewat pemasangan papan nama bertulis Proyek Dihentikan tertangga 6 Oktober 2019, ketika itu ada unsur dari Babinkamtibmas yang ikut menyaksikan. Pada saat itu tidak ada korban persekusi yang dituduhkan.

Disamping itu, adanya laporan dari masyarakat khususnya para penyanding sebelah Barat yakni Wayan Parek dan Nyoman Parna yang tidak mau sama sekali menandatangi proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan
penyanding belum mau tanda tangan karena gambar tidak sesuai dengan SKRK yang di keluarkan Dinas PUPR dengan KDB 50 % peruntukan pemukiman. Ini menjadi alasan bagi kami melakukan penutupan. 

"Sesuai koordinasi di lapangan pada saat Satpol PP turun, proyek dihentikan akan tetapi pihak pemilik terus saja membangun tanpa mengindahkan permintaan dari Satpol PP, maka kami bersama para Pecalang dan Prajuru menghentikannya, sebab berada di wilayahan pelemahan Banjar Adat termasuk ada pekerja (pawongan) yang domisili di wilayah adat tanpa melapor ke banjar," tegasnya.

Jadi wajar kami menutup dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada pemilik gudang mikol untuk bisa mengurus IMB dan membereskan masalah dengan penyanding serta hal lainya terkait proyek tersebut.

Diminta komentar terkait hal ini, Ketua DPRD I Gusti Ngurah Gede, SH  mengatakan di Bali ada pelemahan dibawah Banjar Adat, sehingga setiap orang yang akan mau membangun harus mengantongi IMB. 

"Kalau tidak ada IMB jangan membangun mustinya. Apalagi bangunan pondasi tersebut sudah berdiri kokoh sampai tiga lantai. Ini sudah menyalahi aturan, tanpa IMB sudah berani membangun," ucapnya.

Ngurah Gede menambahkan, pihaknya tidak menyalahkan tidakan penutupan yang dilakukan oleh para Pecalang, Prajuru dan Kelian Adat Banjar Sakah. Karena ini sudah sesuai dengan perarem Desa Adat. 

"Dalam hal ini, pemilik bangunan tidak memilik wewenang untuk melapor ke pihak berwajib dengan alasan bangunan yang akan dibangun tidak memiliki IMB. Jika terus dilakukan pembangunan tentu sudah menyalahi aturan yang ada," tambahnya.

Menanggapi munculnya kasus ini, Kasat Pol PP Kota Denpasar. Drs. I Dewa Gede Anom Sayoga, MM selaku pelaksana dan pengaman Perda menjelaskan bahwa pihaknya sudah dua kali turun kelapangan, dan sempat menghentikan agar proyek tersebut jangan dilanjutkan sebelum ada IMB. Kenyataannya, dilapangan pekerjaan pembangunan terus dilakukan. 

"Melihat kondisi seperti itu Satpol PP tidak ujug-ujug lansung menindak, kita masih beri kesempatan kepada pemilik bangunan untuk mengurus IMB. Sekarang masalahnya sudah masuk ranah hukum, maka dari itu kita tunggu proses hukum selanjutnya," pungkasnya. (DN - Bdi)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com