AKD DPRD Buleleng Sampaikan Program Kerja Tahun 2020 - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/7/19

AKD DPRD Buleleng Sampaikan Program Kerja Tahun 2020


Buleleng, Dewata News. Com — Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Buleleng menyampaikan program kerja tahun 2019 dan 2020 dihadapan pimpinan dan anggota DPRD Buleleng dalam rapat Paripurna Internal Membahas Rencana Kerja DPRD Buleleng Tahun 2020 diruang gabungan Komisi DPRD Buleleng  Senin (07/10). 

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH didampingi para Wakil Ketua, baik Ketut Susila Umbara,SH, Gede Suradnya,SH dan Dra. Made Putri Nareni serta dihadiri oleh anggota DPRD Buleleng. 

Dalam rapat penyampaian program kerja ini, masing-masing AKD memaparkan program kerjanya sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Seperti halnya Badan Kehormatan DPRD Buleleng dalam program kerja Tahun 2020 merancang pembuatan buku saku tentang Kode Etik dan Tatib untuk masing-masing anggota DPRD. 

Hal ini diungkapkan oleh Ketua  BK Wayan Mas Dana,  bahwa pembuatan buku saku tentang Kode Etik dan Tatib merupakan penjabaran dari  tatib diharapkan bisa meningkatkan kedisiplinan anggota DPRD Buleleng. 

Selain itu, Komisi IV melalui H. Mulyadi Putra.S.Sos memberikan usul untuk diadakannya coffe morning antara anggota DPRD Buleleng dengan Bupati. Hal ini bertujuan untuk  menjalin komunikasi antara esekutif dengan legislatif, terkait pembangunan di kabupaten Buleleng dan mengevaluasi langsung kegiatan yang sudah dilakukan. 

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi,ST memimpin rapat persiapan pembahasan ranperda di masa sidang I tahun 2020 yang bertempat diruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Senin (07/10). 

Rapat yang dihadiri oleh anggota Bapemperda DPRD Buleleng, Asisten Administrasi Setda Kabupaten Buleleng I Putu Karuna, SH, Bagian Hukum Setda Buleleng dan  PDAM Kabupaten Buleleng. 

Ketua Bapemperda DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi,ST  menyatakan esekutif akan mengajukan dua ranperda ke Lembaga DPRD, yakni  Ranperda tentang perubahan atau pergantian atas Perda Kabupaten Buleleng no 2 Tahun 2010 tentang PDAM menjadi Perumda Tirta Hita Denbukit dan Perubahan tentang atas Perda  13 tahun 2016, yaitu tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 

Selanjutnya, setelah rancangan peraturan daerah ini diajukan lewat nota pengantar, maka DPRD Buleleng akan memberikan tanggapan terkait dua ranperda tersebut melalui jawaban DPRD Buleleng. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com