Denpasar, Dewata News. Com - Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Universitas Ngurah Rai (UNR) bersama STKIP Agama Hindu Amlapura melakukan kolaborasi riset dalam jurnal internasional. Kedua Perguruan tinggi swasta ini memperjuangkan hak beragama dan menjalankan adat-istiadat bagi
Penyandang Disabilitas di Bali.
"Hasil riset telah dipublikasikan dalam Internasional Journal of Hindu Science and Religious Studies, Vidyottama Sanatana, Volume 3 no 1 tahun 2019 dengan judul The Fulfillment of Religious and Customary Rights For Persons with Disabilities in Bali," ujar perwakilan UNR Dr. Ida Ayu Made Gayatri, S.Sn., M.Si didampingi Ni Kadek Juliantari, S.Pd.M.Pd.dari STKIP Agama Hindu Amlapura, Selasa (10/9).
Dikatakan Gayatri, kolaborasi ini merupakan implementasi dari penerapan Tri Darma Perguruan Tinggi dalam bidang penelitian dosen dan tema ini penting dalam pendidikan inklusi. Karena selama ini diketahui jika penyandang Disabilitas kurang mendapatkan akses dan salah satunya adalah akses beribadah.
"Selama ini para penyandang Disabilitas yang menggunakan kursi roda atau orang lanjut usia (lansia) dan ibu hamil dirasakan masih kesulitan menuju ke tempat beribadah karena fasilitas bangunan semuanya menggunakan tangga. Ini yang kedepannya harus dicarikan solusi agar dibuatkan akses khusus dengan portal S untuk para Penyandang Disabilitas, orang lansia dan ibu hamil," terangnya.
Ditambahkan Gayatri, sebenarnya hak beragama telah diatur pada UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Bahkan pemenuhan hak beragama Penyandang Disabilitas juga telah diatur dalam pasal 14 UU No. 8 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
"Menurut saya, hendaknya Penyandang Disabilitas, orang lansia dan ibu hamil di Bali bisa dibuatkan akses khusus menuju tempat beribadah tanpa harus ikut menggunakan tangga yang sudah ada, agar mereka dapat beribadah seperti umat lainnya," ucapnya.
Selanjutnya, identifikasi kebutuhan penyandang disabilitas penting untuk mendorong inklusi sosial dan harmonisasi dalam kehidupan beragama dan menjalankan adat istiadat. Dalam riset, informan dipilih dengan menggunakan purposive sampling yang melibatkan organisasi disabilitas seperti Pertuni, Kube Darma Bakti, Rwa Bineda, Gerkatin, Komunitas Tuli, Yayasan Bhakti Senang Hati dan Puspadi Bali.
"Keberadaan Penyandang Disabilitas adalah minoritas terbesar di dunia dan bagian dari keragaman struktur sosial dan budaya Indonesia. Penyandang Disabilitas sering mengalami pengucilan sosial termasuk dalam menjalankan praktik dan kepercayaan agama," imbuhnya.
Gayatri menjelaskan beberapa kendala dalam memenuhi hak-hak agama dan kepercayaan para Penyandang Disabilitas yakni tempat ibadah tidak dapat diakses, kelangkaan bahan pengajaran agama dan kurangnya fasilitas layanan terutama dalam berbagai perayaan keagamaan.
"Peluang yang bisa dilakukan dalam pengajaran agama adalah dengan menggunakan teknologi informasi. Para Penyandang Disabilitas banyak yang sudah akses dengan media sosial, buku digital," jelasnya.
Di sisi lain, kepala biro spiritual DPD Pertuni Bali I Komang Soma menambahkan buku-buku Dharmagita dalam versi braille sangat dibutuhkan karena komunitas tunanetra memiliki keterampilan pesantian dan dibutuhkan dalam perayaan keagamaan.
"kami berharap kebutuhan kami ini dapat dipenuhi pemerintah. Meskipun demikian interaksi dengan pemuka agama juga penting. Terlebih lagi bagi orang tuli membutuhkan penerjemah di tempat peribadahan agar tahu kotbah apa yang disampaikan dan informasi keagamaan lainnya. Selama ini pemuka agama hadir karena diundang Penyandang Disabilitas, dan jarang yang hadir secara sukarelawa untuk memberikan masukan atau lainnya," tambahnya. (DN - Bdi)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com