UNR dan STISPOL WIRA BAKTI Kolaborasi Riset Internasional - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/5/19

UNR dan STISPOL WIRA BAKTI Kolaborasi Riset Internasional


Denpasar, Dewata News. Com - Universitas Ngurah Rai (UNR), Universitas Raharja, Universitas Amikom dan Asosiasi Dosen Indonesia menggelar International Conference Management Information System (ICMIS) 2019 dan In Conjunction Conference on Recent Innovation (ICRI) 2019.

Konferensi ini diselenggarakan pada 5-6 September 2019 di Ramada Hotel Sunset Kuta. Pada konferensi tersebut ada 50 paper terpilih dipresentasikan oleh para dosen peneliti luar negeri seperti Korea, Taiwan dan Indonesia. 

Dr. Ida Ayu Made Gayatri, S.Sn., M.Si dosen pendidikan  Kewarganegaraan dan Pancasila  UNR  berkolaborasi dalam riset  dengan Dosen Hukum Bisnis Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik (STISPOL) Wira Bakti Denpasar I Nengah Suriata, SH.,MH.

"Kolaborasi dalam riset ini menjadi istimewa karena kedua kampus membawa semangat I Gusti Ngurah Rai yakni antara UNR dan STISPOL Wira Bakti Denpasar yang sama-sama mengusung nama besar pahlawan nasional I Gusti Ngurah Rai," terangnya.

Lebih jauhnya, riset yang diambil juga sudah sesuai dengan Tri Hita Karana yang di dalamnya lebih banyak mengambil tema Challenges  And Opportunities of Blind Masseurs in Increasing Competency Through Implementation Business Standards of Massage Parlor.

"Selain itu, tujuan penelitian adalah untuk menganalisa peluang dan tantangan masseur (pemijat) tunanetra dalam meningkatkan kompetensi melalui implementasi standar usaha panti pijat. Regulasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata No 20 tahun 2015 tentang Standar Usaha Panti Pijat," ucapnya.

Kemudian, menurut Ida Ayu Made Gayatri, hasil penelitian menunjukkan tantangan  masseur (pemijat)   tunanetra yaitu belum memiliki ijin usaha, aspek organisasi, managemen dan sumber daya manusia belum  maksimal. Bahkan di berbagai negara tantangan masseur tunanetra ada yakni diskriminasi, pelecehan profesi dan harkat martabat akibat citra profesi masseur dikaitkan dengan prostitusi.

"Bisnis pijat itu ada di bawah Kementerian  Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dan dalam peraturan itu ada sinergi dengan Kementerian Kesehatan dan Asosiasi Penyehat Tradisional. Sayangnya komunikasi yang dibangun masseur tunanetra hanya dengan Kementerian Sosial saja," imbuhnya.

Selama ini, kata Ida Ayu Made Gayatri, pelacuran berkedok panti pijat adalah kompetitor bisnis yang merugikan kehidupan tunanetra yang mengandalkan kehidupan dari profesi pijat. Dengan demikian hak masseur tunanetra untuk bekerja dengan  martabat perlu diperjuangkan bersama.

"Peluang yang dapat dicapai masseur tunanetra dalam meningkatkan kompetensi, perluasan kerja yang layak dan peningkatan ekonomi sesuai dengan semangat inklusi sosial dalam pembangunan yang berkelanjutan (SDG, sustainable development goals)," paparnya.

Ida Ayu Made Gayatri yang juga ditunjuk sebagai Kepala Unit Pelayanan Pendidikan Khusus UNR ini menambahkan Gubernur Bali Wayan Koster telah memberikan peluang bagi para penyehat tradisional (balian) termasuk masseur tunanetra untuk bekerja di puskesmas dan rumah sakit. Hal ini juga sudah dilaksanakan di berbagai negara seperti Cina dan Amerika. 

"Melalui riset ini berharap masseur tunanetra segera mengurus Surat Terdaftar Penyehat Tradisional  (STPT) katagori Keterampilan sebagai persyaratan standar yang harus dipenuhi untuk meningkatkan  kompetensi profesi," tambahnya 

Karena para masseur tunanetra sudah berkompeten di bidang massage (pijat) dengan pengalaman hingga 32 tahun. Mereka pemijat yang terdidik melalui dinas sosial dan sekolah luar biasa. Dengan  memiliki STPT profesi masseur tunanetra perlu mendapat prioritas untuk dikaryakan di puskesmas terdekat untuk melayani warga sebagai penyehat tradisional yang legal," tambahnya.

Disisi lain,  Ketua Kajian Sosial Politik STISPOL Wira Bakti Denpasar I Nengah Suriata mengatakan melalui kolaborasi produktif dalam menjalankan Tri Darma Perguruan Tinggi, STISPOL Wira Bakti Denpasar dan UNR bekerjasama untuk meningkatkan kualitas riset menuju globalisasi. 

"Sementara mengenai para masseur tunanetra sudah berkompeten di bidang massage (pijat) dengan pengalaman hingga 32 tahun. Mereka pemijat yang terdidik melalui dinas sosial dan sekolah luar biasa. Dengan memiliki STPT profesi masseur tunanetra perlu mendapat prioritas untuk dikaryakan di puskesmas terdekat untuk melayani warga sebagai penyehat tradisional yang legal," pungkas alumnus Lemhanas ini.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com