Kodok, Pembunuh Mahasiswi Undiksha Divonis 14 Tahun Penjara - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/18/19

Kodok, Pembunuh Mahasiswi Undiksha Divonis 14 Tahun Penjara


Buleleng, Dewata News. Com - Kadek Indra Jaya alias Kodok sebagai pelaku pembunuh berdarah dingin sang pacar yang mahasiswi Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja di kamar kost kawasan Kelurahan Banyuasri tidak berkutik di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Singaraja, ketika mendengar putusan Majelis Hakim.

Sebagsu terdakwa, Kadek Indra Jaya alias Kodok (21) divonis hukuman penjara selama 14 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Selasa (17/09).

Pelaku pembunuhan Serli Mahardika, mahasiswi Undiksha Singaraja ini pun menerima putusan Majelis Hakim tersebut, dan tidak mengajukan banding.

Sidang putusan dilaksanakan di ruang Kartika PN Singarja, dipimpin oleh Ketua Mejalis Hakim I Wayan Sukanila, SH, MH.

Sementara terdakwa Kodok didampingi oleh kuasa hukumnya, Gede Suryadilaga, SH.

Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Singaraja ini menyebutkan terdakwa Kodok terbukti membunuh korban Serli Mahardika, dengan cara mencekiknya hingga membuat korban kehabisan oksigen sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP. Menjatuhkan pidana 14 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wayan Sukanila.

Sesuai menjalani persidangan, petugas pun langsung memborgol kedua tangan Kodok, dan menggiringnya masuk ke dalam ruang tahanan PN Singaraja.

Ditemui seusai persidangan, Gede Surya Dilaga menyebutkan sebagai kuasa hukum, sejatinya ia merasa keberatan dengan putusan hakim tersebut.

Namun demikian ia tidak dapat berbuat banyak, mengingat putusan hakim itu telah diterima sepenuhnya oleh kliennya.

"Meskipun dia (Kodok) terbukti bersalah kan tidak harus diputus 14 tahun. Hakim punya kewenangan untuk memutuskan dua per tiga dari tuntutan. Tapi, klien sudah menerima. Jadi, tidak perlu banding lagi," tutupnya. (*)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com