Grab Kerjasama dengan Dirjen Hubungan Darat dan Pemrov Bali Sosialisasi PM 118 Tahun 2018 - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/26/19

Grab Kerjasama dengan Dirjen Hubungan Darat dan Pemrov Bali Sosialisasi PM 118 Tahun 2018


Badung, Dewata News. Com - Dalam rangka penerapan Peraturan Mentri (PM) Nomor 118 tahun 2018, Grab bersama Direktorat Jenderal Hubungan Darat Kementerian Perhubungan RI dan Pemerintahan Provinsi Bali menyelenggarakan sosialisasi untuk mewujudkan transportasi yang aman dan kondusif di Harris Hotel, Sanset Road, Kuta, Kamis (26/9). 

Acara sosialisasi terkait penerapan PM Nomor 118 tahun 2018 dihadiri oleh Direktur Jendral Hubungan Darat Kementrian Perhubungan, Irjen Pol.,Drs., Budi Setiyadi, SH, M.Si, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Ir. I Gede Wayan Samsi Gunarta, M.Appl.,Sc dan Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno. 

Direktur Jendral Hubungan Darat Kementrian Perhubungan, Irjen Pol.,Drs., Budi Setiyadi, SH, M.Si mengatakan bahwa pembentukan PM Nomor 118 tahun 2018 memerlukan 4 kali perubahan untuk membuat peraturan tentang angkutan sewa khusus untuk mengakomodir kepentingan seluruh mitra pengemudi taksi onlain termasuk para mitra GrabCar.

"Selain itu, melalui penerapan PM Nomor 118 tahun 2018 akan bisa mengatur keamanan mitra pengemudi dengan menerapkan adanya Standar Pelayanan Minimal (SPM) dimana mitra pengemudi taksi onlain atau GrabCar harus mempunyai Kompetensi agar dapat menjamin terciptanya kenyamanan pengguna jasa," terangnya.

Lebih jauhnya, soal terkait proses perizinan nantinya dari mitra pengemudi onlain agar dapat mematuhi segala ketentuan yang sudah tertuang dalam PM Nomor 118 tahun 2018.

Apalagi dari Kadis Perhubungan Provinsi Bali sendiri juga sudah siap untuk melaksanakan PM Nomor 118 tahun 1018 untuk nantinya bisa terjalin situasi yang aman dan kondusif di Provinsi Bali," ucapnya.

Sementara dari Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno menjelaskan melalui sosialisasi ini diharapkan para mitra pengemudi taksi onlain atau GrabCar bisa mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap serta menjadi sesi tanya jawab dengan pemerintah dan Grab bila mitra pengemudi memiliki pertanyaan soal PM 118 tahun 2018.

"Karena Grab sendiri sebagai aplikator  resmi Provinsi Bali juga mendukung upaya pemerintah untuk mnjalankan PM 118 tahun 2018. Jadi secara aturan nantinya bisa di dujung juga melalui peranan UMKM yakni mitra pengemudi bisa bergabung di bawah naungan koperasi yang dirasakan akan bisa memberikan manfaat yang lebih nantinya," jelasnya.

Ditambahkan, Grab selama ini juga sudah menjalin kerjasama dengan beberapa badan hukum di Provinsi Bali yang bertujuan bisa terdaftar sebagai armada resmi yang dapat beroperasi dalam bertransportasi.

"Paling tidak Grab juga bisa ikut membantu perekonomian di Provinsi Bali melalui layanan transportasi baik taksi onlain atau GrabCar," tambahnya. (DN - Bdi)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com