Gelapkan Uang Calon Pembeli Ratusan Juta Rupiah, Mafia Tanah Akhirnya Ditangkap - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/13/19

Gelapkan Uang Calon Pembeli Ratusan Juta Rupiah, Mafia Tanah Akhirnya Ditangkap


Gianyar, Dewata News. Com - Berawal adanya laporan pengaduan I Komang Suartika di Polres Gianyar kemudian diteruskan kepada Satuan Reskrim Polres Gianyar, Pande Putu Wirawan alias Pande Bambang asal kelurahan Beng, Gianyar kini akhirnya diamankan petugas kepolisian.

Tersangka  terlibat dalam kasus mafia tanah dengan modus menjual tanah ataupun perumahan yang tidak jelas keberadaannya. Bahkan dari laporan yang disesuaikan dengan petugas dilapangan, lokasi yang ditawarkan bukan miliknya.

Sementara tersangka meminta uang kepada calon pembelinya, sedangkan tanah tidak kunjung dimiliki. Dari laporan ini, Polres Gianyar sudah menerima 4 laporan warga dengan tersangka yang sama, dengan kerugian ratusan juta rupiah.

AKP Deni Septiawan, Kanit Reskrim Polres Gianyar, (13/09) sudah mengantongi berbagai bukti transaksi seperti kwitansi, hingga denah perumahan yang di tawarkan ke calon korbannya.

Tersangka digolongkan mafia sudah, menipu banyak korban," mungkin masih ada korban lainnya, hanya saja mereka enggan melaporkan", katanya

Selain  laporan I Komang Suartika , korban lainnya yang juga melapor ke Polres Gianyar diantaranya, Ida Bagus Putu Udana, Asal Kabetan  Bakbakan, Gianyar,  penipuan dan penggelapan tanggal 18 maret 2019, Lokasi di Kutri Buruan, Kec Blahbatuh, Kab Gianyar.

Sang Ayu Ketut Budiasri , asal Br Sengguan Kangin, Kec dan Kab Gianyar, melapor tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli tanah tanggal 18 Mei 2019, Lokasi Tegal Tugu, Gianyar.

Nurhayati Susiani Alamat Jalan LC Subak Aya, Kel Bebalang, Kec dan Kab Bangli. Korban melaporkan tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tanggal 04 Juni 2019, LokasiTegal Tugu Gianyar.

Dalam penanganan perkara ini Satuan Reskrim Polres Gianyar   sesuai Kebijakan  Kapolda Bali dalam Commander Wish yaitu pada point nomor 6 (enam) tentang pemberantasan Korupsi, Pungutan Liar dan Kasus Tanah.

Secara tegas dan berkelanjutan,  Polres Gianyar telah membentuk Nota Kesepakatan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar yang diuraikan dalam Keputusan Bersama Kepala Kantor Pertanahanan Kabupaten Gianyar dengan Kepala Kepolisian Resor Gianyar Nomor 109/Kep-51.04 V/2018 dan Nomor B/ 1928 / V 2018 tentang Pembentukan TimTerpadu Pemberantasan Mafia Tanah Tingkat Kabupaten Gianyar.

Selain kerjasama dengan Kantor Pertanahan, pihaknya juga mengharapkan lebih berhati-hati saat akan transakti, terutama membeli tanah ataupun rumah.  Setidaknya dilakukan pengecekan sebelumnya dengan berkoordinasi dengan pihak terkait, " ya dengan kasus ini, saya berharap warga lebih hati-hati jika ingin transaksi", imbuhnya. (DN - CiN)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com