Polres Buleleng Ungkap Pelaku Kepemilikan Sabu-Sabu - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/12/19

Polres Buleleng Ungkap Pelaku Kepemilikan Sabu-Sabu


Buleleng, Dewa News. Com - Satuan Reskrim Narkoba (Satreskrim Narkoba) Polres Buleleng dipimpin Kasat AKP I Ketut Suparta, SH berhasil melakukan pengungkapan dan penanganan kasus dengan sengaja membawa, memiliki, menguasai Narkotika tanpa ijin, terjadi di 2 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Buleleng.

"Pengungkapan kasus Narkotika dari 2 TKP semuanya berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif terhadap adanya peredaran Narkotika yang ada di wilayah hukum Polres Buleleng. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan kemudian melakukan pengungkapan terhadap penyalah gunaan penggunaan Narkotika", ujar Kasat Resnarkoba AKP Ketut Suparta ketika merilis kasus pengungkapan dan penangkapan para pelaku penguasaan sabu-sabu itu kepada sejumlah awak media di Singaraja, Senin siang (12/08).

Setelah giat keterangan pers itu dibuka Waka Polres Buleleng, Kasat Resnarkoba Ketut Suparta didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya menyimak pengungkapan kasus Narkotika yang diduga dilakukan oleh Made Sukastra alias Dek Ting-Ting (44) alamat  Banjar Dinas Pondok, Desa Petandakan, Kecamatan Buleleng.

Terduga ditangkap pada hari Selasa siang (06/08) pukul 12 .30 Wita di pinggir jalan, tepatnya di depan Pura Dalem Desa Naga Sepaha, Kecamatan Buleleng. Saat digeledah ditemukan yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 2 potongan pipet plastic warna hijau bergaris putih yang masing-masing didalamnya terdapat plastic bening    yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan disaku depan sebelah kiri celana pendek warna hijau yang digunakan, 1 buah  merk Huawei warna hitam silver . Dengan total Kode A seberat 0,05 gram brutto atau 0,04 gram netto, Kode B seberat 0,05 gram brutto 0,04 gram Netto .

Sementara itu, pengungkapan penyalahgunaan Narkotika yang diduga pelsku Gede Adipa alias Dipa (42) alamat Banjar Dinas Wadarbasari, Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, dan Putu Agus Aru Swardana alias Moris (26) alamat Banjar Dinas Longsegeha, Desa Pegadungan, Kecamatan Sukasada.

Terduga ditangkap pada hari Hari Selasa siang (06/08) pukul 13.30 Wuta di Banjar Dinas Wadarbasari,  Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada. 

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap Kadek Sukastra alias Dek Ting-Ting yang ditemukan sedang menguasai dan memiliki 2 paket sabu yang didapat  dari Putu Agus Aru Swardana Yasa tempat transaksinya di rumah Gede Adipa alias Dipa.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap Putu Ary Swardana Yasa alias  Moris dan Gede Adipa akuas Dipa di rumahnya sendiri. Pada saat dilakukan penggeledahan  ditemukan di belakang dapurnya sebuah kantong kresek hitam berisi 1 paket yang diduga sabu dan alat-alat lainnya. 2  buah Hp merek Honor warna hitam dan Nolia E71 warna hitam, dan uang Rp400.000,-.  Dengan total BB seberat 0.05  gram brutto atau 0.04 gram netto . 

Terhadap pelaku Made Sukastra alias Dek Ting-Ting diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  narkotika gol I bukan tananam, jenis sabu yang rencananya akan digunakan sendiri sebagai dimaksud pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit  Rp80 juta atau paling banyak Rp800 Jutz.

Terhadap pelaku I Gede Dipa akuad Dipa dan Putu Agus Aru Swardana Yada alias dengan sangkaan melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika  tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasi atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ,sebagaimana dimaksud dalam pasal 132 (1) yo pasal 114 (1) atau pasal 132 (1) yunto pasal 112 ( 1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 Miliyar", ujar Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Ketut Suparta SH. (DN - TiR).-

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com