Hari Pertama Ops Patuh Agung di Buleleng, 54 Pelanggar Tilang - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/29/19

Hari Pertama Ops Patuh Agung di Buleleng, 54 Pelanggar Tilang


Buleleng, Dewata News. Com - Usai Apel Gelar Pasukan Ops. Patuh Agung 2019, Kamis pagi (29/08) mulai 08.40 Wita jajaran Satlantas dan personel Gabungan Polres Buleleng langsung melancarkan kegiatan razia untuk pemeriksaan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat di Jalan A. Yani, timur jembatan Banyuasri Singaraja.

Kegiatan perdana ini dipimpin Kasatgas Gakum Ops Patuh Agung - 2019 yang juga Kasat Lantas Polres Bulekebg AKP Putu Diah Kurniawandari, SH, S.IK.

Kegiatan Ops yang sama dilanjutkan sore harinya pukul 15.00 Wita di Jalan Jurusan Singaraja - Lovina, wilayah Desa Tukad Mungga, Kecamatan Buleleng.

Dalam Operasi Patuh Agung - 2019 kali ini menyasar 8 sasaran prirotas yang menjadi target operasi, di antaranya pelangaran Helm SNI, Melawan arus, Gar menggunakan HP saat berkendara, Gar berkendara di bawah oengaruh alkhohol (nabuk), Gar Blberkendara di bawah umur, Gar tidak menggunakan Safety Belt, Gar Gunakan Lampu Rotator/Strobo dan Gar melanggar batas kecepatan maksimum. 

Operasi Patuh Agung 2019 akan  dilaksanakan selama 14 hari dengan mengedepankan kegiatan Preemtif 60 % melalui pendidikan dan penyuluhan lalu lintas dan 40 %  Preventif.

Dalam kegiatan Operasi di hari pertama pelaksanaan Ops Patuh Agung - 2019, Polres Buleleng telah menindak dengan tindakan langsung melayankan surat Tilang untuk 54 pelanggaran dengan rincian, kegiatan di jalan A. Yani, timur jembatan Banyuasri Singaraja menindak 23 pelanggaran di antaranya 3 pelanggaran tanpa SIM, 2 tanpa STNK, 1 tanpa surat-surat, dan 17 tanpa sabuk keselamatan dan menyita 20 lembar STNK, 2 lembar SIM, 1 unit ranmor sebagai barang bukti (BB). 

Sedangkan untuk kegiatan sore hari, mulai pukul 15.00 Wita pelaksanaann Ops Patuh Agung 2019 di jalan jurusan Singaraja - Lovina wilayah Desa Tukad Mungga, Kecamatan Buleleng. Dalam kegiatan operasi ini ditindak 31 pelanggaran dengan rincian 5 tanpa Helm SNI, 13 pelanggaran tanpa SIM, 1 tanpa STNK, 1 lebih muat, 1 tanpa sabuk keselamatan dan 2 pelanggaran melanggar rambu dan 7 melanggar perlengkapan kendaraan, serta menyita 24 lembar STNK, dan 7 lembar SIM sebagai barang bukti (BB). 

Dalam keagiatan di Jalan Singaraja - Lovina diberikan teguran simpatik secara humanis kepada pengendara sepeda motor yang membonceng penumpang tanpa menggunakan Helm pengaman karena saat itu menggunakan pakaian adat. 

Kepada yang bersangkutan diberikan Helm SNI gratis serta himbauan tentang pentingnya menggunakan Helm SNI saat berkendara di jalan raya untuk menghindari benturan kepala secara langsung bila terjadi kecelakaan lalu lintas.

"Mari kita jadikan Bali dan Buleleng khususnya, sebagai model tertib berlalulintas", pintanya berharap. (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com