DPRD Buleleng Genjot Pembahasan APBD Perubahan 2019 - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/12/19

DPRD Buleleng Genjot Pembahasan APBD Perubahan 2019


Buleleng, Dewata News. Com - DPRD Kabupaten Buleleng menjelang berakhirnya masa bakti periode 2014-2019 mulai menggenjot pembahsan APBD Perubahan Tahunj 2019, dengan menggelar rapat sesuai agenda Penyampaian Kajian Tim Ahli DPRD Kabupaten Buleleng atas KUA dan PPAS Tahun 2020 serta KUPA dan PPAS Perubahan Tahun 2019, di Ruang Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (12/08).

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Anggota DPRD Kabupaten Buleleng periode 2019-2024 Hasil Pemilu 2019 sudah dipastikan akan dilantik pada hari Kamis (15/08) besok lusa. Sementara pihak Panitia Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Anggota DPRD Buleleng periode 2019-2024 sudah siap menggelar upacara dimaksud.

Terkait dengan pembahasan APBD Perubahan 2019 melalui rapat yang dipimpin oleh Ketua Dewan, Gede Supriatna.SH didampinggi para wakilnya serta dihadiri oleh anggota DPRD, dan Tim Ahli DPRD Kabupaten Buleleng dengan koordinator Drs. Nyoman Sukarma.

Dalam kajiannya atas KUA dan PPAS Tahun 2020 serta KUPA dan PPAS Perubahan Tahun 2019, Tim Ahli DPRD Buleleng menyampaikan, bahwa Perubahan dilakukan karena adanya perubahan asumsi indikator ekonomi makro maupun terhadap proyeksi pendapatan daerah, belanja daerah  dan pembiayaan daerah, serta adanya penggunaan SILPA untuk pembiayaan tahun berjalan.

Menggingat batas waktu yang sangat terbatas, yakni di minggu ke dua bulan Agustus ini sesuai dengan amanat  regulasi, minimal pembahasan APBD Perubahan tahun 2019 ini yang dari sisi penyampaian oleh eksekutif agak terlambat, seyogyanya eksekutif telah menyampaikan KUPA dan PPAS perubahan minimal di minggu pertama bulan Agustus, sehingga pembahasannya bisa lebih efektif. Dengan demikian, sudah ada kesepakatan antara eksekutuf dan legislatif di minggu ke dua bulan Agustus sebelum tanggal 15 dikarenakan dasar pembahasan APBD Perubahan adalah KUPA dan PPAS yang sudah disepakati antara eksekutuf dan legislative sebelum meningkat ke pembahasan selanjutnya.

Sementara itu, mengingat masa bakti anggota DPRD Perioda 2014-2019 akan segera  berakhir, dan ke depan diharapkan penyampaian KUPA dan PPAS oleh Bupati kepada DPRD hendaknya mengikuti peraturan perundang-undangan, sehingga tahapan–tahapan dalam penyusunan APBD Perubahan tidak terganggu dan hasilnya menjadi lebih optimal, karena tidak dikejar oleh waktu.

Sementara Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan, mengingat terbatasnya waktu kami harus segera melakukan tahapan-tahapan pembahasan, sehingga APBD Perubahan ini  segera bisa di ketok palu agar tidak menghambat program-program yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah, terutama program-program yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com