Dewan Buleleng Sidang Maraton Tuntaskan APBD Perubahan 2019 - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/13/19

Dewan Buleleng Sidang Maraton Tuntaskan APBD Perubahan 2019


Buleleng, Dewata News. Com - DPRD Kabupaten Buleleng sebelum mengakhiri masa bakti 2014-2019 menggelar sidang paripurna secara maraton pada hari Selasa (13/08).

Sidang paripurna DPRD Buleleng dipimpin Ketua Dewan Gede Supriatna, SH didampingi para Wakil Ketua serta dihadiri hanya 26 dari 45 anggota Dewan.

Sidang terakhir DPRD Buleleng masa bakti 2014-2019 itu juga dihadiri unsur Forkompimda Buleleng, para Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Buleleng serta para Camat se-Kabupaten Buleleng.

Dalam perjalanan proses persidangan yang dilakukan tiga kali sidang berhasil menuntaskan pembahasan kebutuhan masyarakat dengan menetapkan Perda Perubahan APBD Perubahan Tahun 2019.

Sebelumnya Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra,Sp.OG mewakili Bupati PAS menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2019.

Sidang paripurna juga diwarnai penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tentang APBD Perubahan TA 2019 dan Penyampaian Jawaban Bupati Buleleng atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Buleleng.

Seperti diberitakan sebelumnya, upacara pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng masa bakti 2019-2024 ditandai dengan Pengambilan Sumpah oleh Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, dilanjutkan dengan Pelantikan dilaksanakan pada hari Kamis (15/08) dalam sidang paripurna Istimewa DPRD Buleleng. (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com