Ancam Pemilik Cafe, Anggota Ormas Ditangkap - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/8/19

Ancam Pemilik Cafe, Anggota Ormas Ditangkap


Gianyar, Dewata News. Com - Pucuk Pistol  Airsoftgun, ini dijadikan barang buktin dengan tersangka Dewa Gede Agung Adi Antara (26) alias Dewa Kadar asal Lingkungan Sema, Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar.

Ini karena tersangka dilaporkan telah mengancam pemilik Café Bidadari, I Gusti Ngurah Giri Awan (46) pada Selasa (6/8).Tersangka yang di laporkan di Mapolsek Blahbatuh, kinipun dilakukan rilis di Mapolres Gianyar.

Waka Polres Gianyar, Kompol Adnan Pandibu saat bertemu awak media, Kamis (8/8) menjelaskan, kejadian pengancaman menggunakan senjata jenis airsoftgun berawal dari kedatangan kedua tersangka, om dan keponakan ke cafe tersebut.

Diduga terpengaruh minuman keras, tersangka penganiayaan Dewa Made Ariandika menyadari tas yang dibawanya tidak ada ditempatnya. Ia pun menuduh ada orang di seputaran café yang mengambil tasnya. Dewa Kadar yang membantu saudaranya mencari tas, melakukan pengancaman kepada pemilik café, “ tersangka Dewa Kadar mengeluarkan senjata jenis pistol airsoftgun untuk mengancam korban atas nama Gusti Ngurah Giri Awan, sedangkan dipinggangnya ada pisau,” ungkap Wakapolres Gianyar.
Lebih menakutkan korban, tersangka juga mengaku aanggota ormas Laskar Bali, yang dibuktikan dengan kartu anggota.

Saat kejadian, tersangka juga mengancam membawa pasukan kalau ada apa-apa di café. “pemilik café yang merasa ketakutan kemudian melaporkan pengancaman dirinya ke Polsek Blahbatuh,” imbuhnya

Sedangkan tersangka kini dikenakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan karena melakukan pengancaman menggunakan airsoftgun dan pasal 12 UU Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan, membawa, menyimpan dan menguasai senjata tajam. (DN - CiN)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com