Lakukan Pencurian Di Enam Petshop, Tukang Rawat Anjing Diamankan Polisi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/18/19

Lakukan Pencurian Di Enam Petshop, Tukang Rawat Anjing Diamankan Polisi


Denpasar, Dewata News. Com - Sat Reskrim Polresta Denpasar berhasil mengamankan pelaku curat di sejumlah Toko petshop diwilayah Denpasar dan Badung, ada enam (6) TKP yang berhasil disatroni pelaku yang seorang tukang rawat Anjing.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan, S.H, S.I.K, M.H. didampingi Kasubag Humas Iptu M. Nurul Andi Yaqin, S.I.K dan Kanit I Resmob membeberkan pelaku dan barang bukti kepada media Kamis (18/7), berawal dari laporan korban hermanto yang toko bahagia petshop miliknya disatroni maling pada 3 Juli 2019 Unit Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dijalan cargo Denpasar pada 15 Juli 2019.   

Adalah Deska Yusaidi Tegar (22) asal Denpasar yang sudah melakukan aksinya membobol toko Petshop dan menguras uang, HP, Monitor Komputer maupun makanan hewan yang ada di dalam toko tersebut.

“Pelaku beraksi dengan cara mencongkel kaca toko dan mengambil sejumlah barang dalam toko sejak 3 Juli sampai 9 Juli 2019 di 4 TKP Wilayah Polresta Denpasar dan 2 TKP di Wiayah Polres Badung,” Ungkap Kompol Wayan Arta Aryawan.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Pelaku dari rumah pada 3 Juli menuju Toko Petshop Jalan Mahendradata Denpasar dengan mengendarai Sepeda motor Honda Vorio hitam DK-5089-AU kemudian berhenti di depan Toko setelah keadaan sepi, pelaku mencongkel pintu kaca toko dengan obeng dan membuka dengan cara memukul menggunakan palu.

Pengakuan pelaku aksi pencurian tersebut dilakukan karena dirinya kecanduan Judi online dan untuk membayar utang, enam TKP diantara Toko Bahagia petshop Jl.mahendradata Denpasar, Petshop di Kerobokan Kuta Utara, Bahagia petshop jl. Gunung Sanghyang Denpasar, Bahagia Pet Shop Jl. Raya Semer Kuta Badung, Bahagia Petshop jl. Bay Pass Kelan Badung dan di jalan Tukad Bilok Denpasar, total kerugian yang korban mencapai 35 juta.

“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ucapnya Kasat Reskrim.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com