Banjar Adat Banjar Tegal Siap Laksanakan Pildat Banjar Tegal - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/25/19

Banjar Adat Banjar Tegal Siap Laksanakan Pildat Banjar Tegal


Buleleng, Dewata News. Com - Banjar Adat Banjar Tegal, Desa Pakraman Buleleng saat ini sudah mempersiapkan agenda Pemilihan Kelian Adat (Pildat) untuk menggantikan kepemimpinan dua periode Jro Mangku (Jmk) Putu Santra periode 2014 - 2019.

Kesiapan Banjar Adat Banjar Tegal ini, diawali dengan Penetapan Panitia Pildat Br.Tegal pada pekan pertama Juni 2019.

Berdasarkan SK Kelian Adat Banjar Pakraman Be.Tegal No.KPTS/52/VI/2019 tertanggal 08 Juni 2019 ditetapkan sebagai Ketua Panitia Putu Wenten, Sekretaris Jmk.Gede Drs.Ketut Artana, M.Si dan Bendahara Jmk.Gede Redita. 

Kepanitiaan dengan Penasehat, baik Kelian Adat Banjar Pakraman Banjar Tegal dan Kepala Kelurahan Banjar Tegal, juga Tokoh Masyarakat Brigjen Pol (Purn) Drs. Nyoman Suryasta dan Brigjen Pol (Purn) Drs. I Gede Atang Wiguna, SH, dengan dilengkapi beberapa seksi.

Selain itu, Kelian Adat Banjar Pakraman Banjar Tegal menetapkan Perarem Banjar Adat Br.Tegal tentang Tatacara Pildat Br.Tegal yang juga ditandatangani Kelian Desa Adat Pakraman Buleleng,  Ir.Nyomam Sutrisna, MM.

Selanjutnya, Panitia Pildat Banjar Tegal melakukan pertemuan dengan tokoh tokoh masyarakat. Dari pertemuan itu disebutkan, bahwa Pildat Banjar Tegal dilakukan dengan sistem Voting. Padahal Perarem menetapkan, bahwa pada Pildat Banjar Tegal dipilih dengan musyawarah mufakat mengacu Perda Bali.

Ini berarti bertentangan dengan Perda Bali tentang Desa Adat, terkait Tata cara Pemilihan Bendesa Adat.

Memang harus diakui, Perda Bali hanya mengatur Desa Adat, tidak menyentuh Banjar Adat, sehingga harus tetap mengacu Desa Adat, termasuk dalam pemilihan Bendesa Adat /  Kelian Adat.

Perda Bali tentang Desa Adat, bahwa Tata cara pemilihan Bendesa Adat diupayakan agar dipilih berdasarkan Musyawarah Desa mufakat (tidak ada Voting seperti Pemilu secara umum) agar tetap menjaga persaudaraan dengan krama desa.

Menurut kalangan warga krama Banjar Tegal, sudah semestinya Panitia Pildat Be.Tegal mematuhi dan taat aturan, baik Perarem maupun Perda Bali tentang Desa Adat. Sebab, Perda Pertahanan Bali itu  sangat Fundamental. 

"Warga krama Banjar Tegal sudah jenuh dengan pemilihan voting, seperti Pemilu 2019 yang melelahkan itu. 

Pihak Panitia Pildat Br.Tegal mengagendakan Pemilihan Pildat dimaksud dengan pemilihan / Voting di Balai Banjar Adat pada hari Minggu, 08 September 2019 mendatang. (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com