Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang Ungkap Kasus Curat - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/18/19

Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang Ungkap Kasus Curat


Buleleng, Dewata News. Com - Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang berhasil mengungkap, sekaligus menangkap pelaku dan mengamankan pelaku pencurian Televisi 32 Inc merk Samsung di Banjar Dinas Tegal Lantang, Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak saat pemilik rumah Bahtiar mudik lebaran ke Jawa Timur yang terjadi tanggal 07 Juni 2019 lalu.

Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya kepada sejumlah awak media mengatakan, keberhasilan Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang itu setelah menerima laporan kehilangan dari Ibu  Juhriah (50) yang mengaku mengalami kerugian Rp2,5 Juta.

Dengan adanya laporan tersebut,  Kapolsek Kawasan Laut Celukan Bawang AKP I Gusti Putu Arnata langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dewa Ketut Yasa Adnyana untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil kinerja jajaran, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian tersebut dan mengamankan pelaku beserta barang bukti (BB) hasil curiannya.

Pelaku yang diamankan, Hasnawi (32) alamat Banjar Dinas Tegal Lantag, Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.

Modus operandi yang dilakukan oleh para, lanjut Kasubbag Humas Iptu Gede Sumarjaya, adalah mencongkel jendela rumah dengan menggunakan alat pincet yang didapat dari teras rumah korban. Setelah jendela terbuka, pelaku pencurian masuk ke dalam kamar  dengan cara memanjat jendela dan masuk ke ruang keluarga untuk mengambil TV 32 Inc, warna hitam yang tertempel di dinding tembok kamar keluarga. Setelah TV didapat, pelaku keluar melalui pintu jendela kamar rumah dengan membawa hasil curiannya.

Terhadap pelaku Hasnawi saat ini sedang diamankan di Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang dengan sangkaan tindak pidana pencurian pemberatan (curat), sebagaimana dimaksud dalam rpasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHP. Ancaman hukumannya, disebutkan selama 7 tahun penjara", jelas Kapolsek Kawasan Laut Celukan Bawang AKP I Gusti Putu Arnata. (DN - TiR).-

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com