Polisi Ungkap Kasus Pencurian Sarang Burung Walet di Singaraja - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/10/19

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Sarang Burung Walet di Singaraja


Buleleng, Dewata News. Com - Sat Reskrim Polres Buleleng yang Dipimpin Kasat  Reskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat, SH, S.IK, MH, jajaran Satreskrim telah berhasil melakukan pengungkapan dan penanganan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada tanggal 22 Mei  2019 di toko agung Jaya furniture, jln Airlangga, No, 02 Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng, sehingga korban mengalami kerugian Rp50Juta.

Berdasarkan laporan korban, Muhammad Ahmad Syammakh alamat Jl, Pattimura 126, Kelurahan Kampung Bugis, Buleleng, bahwa dirinya kehilangan sarang burung walet kurang lebih sebanyak 3 kilo gram, yang masih menempel di papan sirif, di Toko Agung Jaya furniture, jalan Airlangga No, 02 Singaraja.

Selanjutnya Team Opsnal unit I yang melakukan penyelidikan dan penyidikan, sehingga berhasil
mengamankan 2 orang diduga pelaku,yakni MA (32) alamat Jalan Pisang, No, 28 Kelurahan Kampung Bugis, Buleleng, dan MI (32) alamat jl. Hasanudin, No, 57 Lingkungan Timur, Kelurahan Kampung Kajanan, Buleleng. Kedua pelaku mengakui telah mengambil sarang burung walet milik korban.

Modus operandi, dengan cara kedua pelaku masuk kedalam ruangan toko Agung Jaya dengan menaiki tembok menggunakan sebuah tangga. Kemudian sampai ke lantai dua, berdua turun menuju gudang sarang burung walet, agar berdua bisa masuk ke ruang gudang sarang burung walet karena pintu gudang tertutup dengan pintu besi terkunci.
Kemudiam kedua pelaku membuka pintu tersebut dengan menggunakan obeng yang sebelumnya di ambil dalam toko tersebut . Setelah pintu berhasil dibuka, kemudian berdua masuk ke gudang sarang burung walet, pelaku MI memegang sebuah tangga kemudian pelaku MA naik tangga mengambil sarang burung walet saling bergantian. 

Setelah kedua pelaku berhasil mengambil sarang  burung walet tersebut, kemudian kedua pelaku tersebut keluar melalui tempat semula,. Perbuatan kedua pelaku tersebut di lakukan sebanyak tiga kali dalam waktu berbeda-beda.

Melalui press release di Singaraja, Senin siang (10/06) Kasat Reskrim didampingi KBO Satreskrim dan Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya menyebutkan, penyidik melakukan proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup, bahwa peristiwa tersebut adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Sebagai barang bukti adalah 17 pecahan sarang burung walet, 1 buah obeng warna kuning.

"Kedua pelaku MA dan MI diduga melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan pidana penjara paling lama 7  tahun", jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabrat. (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com