Buleleng, Dewata News. Com - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng Drs. Gede Sugiartha Widiada, M.Si mengungkapkan, bahwa dalam mengakomodir keberatan wajib pajak, Pemkab Buleleng telah mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng no. 15 tahun 2019 tentang besarnya pengurangan yang diperkenankan.
“Bagi masyarakat yang mengalami keberatan pembayaran PBB bisa mengajukan surat keberatan kepada pemerintah daerah dan akan dilakukan ferivikasi sebelum memutuskan jumlah persentase yang akan disetujui pengurangannya”, ujarnya ketika menghadiri acara rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Buleleng pada hari Rabu (12/06) siang.
Kegiatan RDP dengan Komisi III DPRD Buleleng yang digelar usai sidang paripurna Dewan siang itu dipimpin Wakil Ketua Dewan Ketut Susila Umbara, SH dihadiri Staf Ahli DPRD Buleleng dan Ketua Komisi III Dra.Ni Made Putri Nareni beserta anggota Komisi lainnya, seperti Putu Tirta Adnyana.
Sementara Kepala BKD Buleleng didampingi Sekretaris nya, Ni Made Susi Adnyani, SE beserta staf.
Komisi III DPRD Buleleng berharap pemerintah daerah dalam hal ini Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng agar mengoptimalkan sosialisasi Perbup no.15 tahun 2019 ini kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Buleleng, sehingga tidak jadi polemik di masyarakat.
Wakil Ketua Dewan Ketut Susila Umbara sebelumnya mengungkapkan, bahwa RDP ini menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat, terkait dengan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Karena itu, Dewan melalui Komisi III DPRD Buleleng mengundang BKD Bulwleng, terkait banyaknya masukan dari masyarakat yang merasa keberatan dengan kenaikan PBB di tahun 2019.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng, Gede Sugiartha Widiada, M.Si menyatakan, bahwa NJOP ditetapkan dengan Peraturan Bupati yang dalam amanat Perda No. 5 tahun 2013 dan UU 28 Tahun 2009 pasal 79 ayat 2 yang ditetapkan setiap tiga tahun sekali sesuai dengan perkembangan wilayah Kabupaten Buleleng.
Pejabat BKD Buleleng yang baru seumur jagung ini menyima dasar dari penentuan NJOP, yaitu dengan melakukan survey harga pasar melalui surat yang dilayangkan kepada kepala desa pada tanggal 5 November 2018, memakai data transaksi BPHTB yang telah berlangsung dan dari kisaran harga pasar yang diperoleh dan penentuan kelas tanah pada zona tanah berdasarkan PMK No. 150/3/2010.
"Terkait dengan adanya beberapa wajib pajak yang mengalami kenaikan itu sudah sesuai dengan klasifikasi objek pajak. Dari jumlah ketetapan SPPT yang dikeluarkan sebanyak 202.188 SPPT, ada 36.330 SPPT mengalami penurunan dan ada 11.410 SPPT mengalami kenaikan", jelasnya. (DN - TiR).--
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com