Klungkung, Deeara News. Com - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta melakukan Briefing (Pengarahan) jelang penerapan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra, Bupati Suwirta yang masih dalam tahap pemulihan pasca operasi ini mengumpulkan Dinas terkait di Rumah Jabatan Bupati Klungkung, pada Minggu (30/06).
Dalam kesempatan itu Bupati Suwirta meminta Camat Nusa Penida I Komang Widiasa Putra untuk membantu kelancaran proses Pungutan retribusi dan meminta Kepala Dinas Perhubungan Klungkung, I Nyoman Sucitra untuk petugas yang ditugaskan bersama dengan petugas pungut retribusi, agar dapat menjaga lalu lintas kendaraan agar tetap lancar ketika proses pungutan dilaksanakan. Kepada Petugas Pungut, Bupati juga meminta apabila ditemukan ada yang melanggar Perda Retribusi tersebut, agar dicatat ID dari Pelanggar dan jenis pelanggarannya, serta bukti pelanggaran.
“Karena Pelanggaran Perda Retribusi ini, tidak hanya terbatas mengenai bagaimana Pemkab salah memungut, tetapi apabila terdapat masyarakat yang menghambat pelaksanaannya, juga harus ditindak secara hukum yang berlaku,” tegas Suwirta.
Bupati Suwirta mengingatkan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung Nengah Sukasta untuk melatih cara melakukan pungutan retribusi dengan menggunakan cara yang berlandaskan Gema Santi dan mengingatkan kepada instansi terkait guna memperlancar proses pungutan retribusi, agar dalam melaksanakan pungutan, petugas pungut didampingi anggota Satpol PP, Kepolisian setempat, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, Nengah Sukasta menyatakan sudah melakukan pembinaan kepada petugas yang nantinya akan mengadakan Pungutan Retribusi tersebut. Terkait kesiapan yang lain, seperti tiket, pembukuan dan lain-lain sudah dipersiapkan.
“Petugas dan sarana prasarana terkait pelaksanaan pungutan retribusi yang akan dilaksanakan mulai 1 Juli sudah siap," ujar Sukasta.
Adapun besaran retribusi yang akan dikenakan kepada wisatawan asing, yakni Rp. 25.000/orang dewasa dan Rp. 15.000/anak-anak. Pos pungut terdapat di empat lokasi, masing-masing di pelabuhan Banjar Nyuh 1 dan Banjar Nyuh 2. Sedangkan di Pulau Lembongan masing-masing di pelabuhan Tanjung Sang Hyang dan di halaman Balai Desa Jungutbatu.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com