Gugatan Pra Peradian Penggugat di Tolak Pengadilan Negeri Singaraja - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/14/19

Gugatan Pra Peradian Penggugat di Tolak Pengadilan Negeri Singaraja


Buleleng, Dewata News. Com - Pemohon Wayan Merta yang diwakili kuasa hukumnya I Gede Harja Astawa, S.H mengajukan pra peradilan kepada Pengadilan Negeri Singaraja dengan nomor Nomor : 3/.pid.pra/2019/PN.Dps 27 Maret 2019 dan gugatan pra peradilan ditujukan kepada termohon Kapolres Buleleng .

Dari hasil pemeriksaan pada tingkat pemeriksaan di Pengadilan Negeri Singaraja telah dilakukan pemeriksaan terhadap perkara pemohon atau penggugat Wayan Merta dengan kuasa hukumnya I Gede Harja Astawa dengan tergugat Kapolres Buleleng  yang diwakili Kompol Ketut Soma Adnyana, SH, MH didampingi Pembina Tk I. I Wayan Kota. 

Sidang praperadilan di PN Singaraja itu  dipimpin Hakim tunggal I Nyoman Dipa Rudiana, SH, MH dengan Panitera I Gusti Ngurah Agung, SH telah membacakan hasil keputusan  pra peradilan.

Agenda pembacaan putusan pra peradilan dilakukan pada hari Kamis (13/06) sekira pukul 15.20 Wita bertempat diruang  sidang Cakra Pengadilan Negeri  Singaraja.

Hakim tunggal I Nyoman Dipa Rudiana, SH, MH dengan amar putusan, mengadili menolak permohonan pemohon prapradilan untuk  seluruhnya,  membebani biaya perkara kepada  pemohon sebesar nihil .

Kapolres Buleleng pada saat dikonformasi atas putusan pra peradilan menyampaikan, bahwa gugatan pra peradilan yang dimohonkan Wayan Merta melalui kuasa hukumnya I Gede Harja Astawa merupakan hak yang bersangkutan untuk mendapatkan kepastian hukum atas proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik pada Satuan Reserse Polres Buleleng.

"Dari proses sidang praperadilan itu, Hakim telah memutusnya, sehingga apa yang telah dilakukan penyidik sudah sesuai degan aturan hukum yang ada," jelas Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK. (DN - TiR).-

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com