Satresnarkoba Polres Buleleng Ungkap Jaringan Sabu-sabu Tejakula - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/8/19

Satresnarkoba Polres Buleleng Ungkap Jaringan Sabu-sabu Tejakula


Buleleng, Dewata News. Com - Satuan Resnarkoba Polres Buleleng berhasil, mengungkap kasus dengan sengaja membawa, memiliki, menguasai Narkotika jenis sabu-sabu tanpa ijin yang terjadi di Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula dan Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan.

Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Ketut Suparta, SH dalam keterangan pers mengungkapkan, bahwa pengungkapan pada Narkotika jenis sabu-sabu yang diduga dilakukan oleh Putu Selamat  Riyadi alias Jantuk (42) alamat Banjar Dinas Celagi, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula ditangkap tanggal 27 April 2019 sekitar pukul 19.30 Wita.

Saat rilis kasus Narkotika di Ruang Humas Polres Buleleng, Rabu siang (08/05), Kasat Resnarkoba AKP Ketut Suparta disampingi KBO Satresnarkoba dan Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya.

Penangkapan terhadap tersangka Jantuk dilakukan di pinggir jalan raya Desa Bondalem dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan membawa 2 bungkusan bekas rokok yang didalamnya terdapat 2 plastik kecil yang berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan sebuah handphone merk Asiafone.

"Terduga mengakui, bahwa sabu-sabu yang dikuasai dan dimiliki tersebut diperoleh dari membeli dari orang yang mengaku bernama Gading dari Kubutambahan dan akan digunakan sendiri. Dengan berat BB kode A 0,05 gram brutto (0,04 gram netto), kode B 0,04 gram brutto (0,03 gram netto)", jelas Ketut Suparta.

Sementara itu, tanggal 01 Mei 2019 sekitar pukul 17.30 Wita, Satresnarkoba Polres Buleleng kembali berhasil melakukan pengungkapan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu yang diduga dilakukan oleh I Wayan Sudarma alias Mang Dek (42) alamat Banjar Dinas Segara, Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan.

Terduga ditangkap pada hari Rabu (01/05) pukul 17.30 Wita di jalan Banjar Dinas Labuan Aji, Desa Temukus, Kecamatan Banjar. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan di gantung kunci boneka warna putih 1 plastik plip yang didalamnya terdapat butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah HP Samsung warna hitam.

Terduga, lanjut Ketut Suparta, mengakui bahwa sabu-sabu yang dikuasai dan dimiliki tersebut beli dari seseorang yang mengaku bernama Desu di wilayah Banjar, dan akan dipergunakan sendiri.  Dengan BB seberat 0,27 gram brutto (0,14 gram netto).

Kepada terduga pelaku disangkakan pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dan dengan denda paling sedikit Rp800 Juta atau paling banyak Rp 8 Miliyar. (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com