Ratusan Hotel dan Perusahan di Gianyar Belum Mendaftarkan Karyawan Ikut JKN-KIS. - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/28/19

Ratusan Hotel dan Perusahan di Gianyar Belum Mendaftarkan Karyawan Ikut JKN-KIS.


Gianyar, Dewata News. Com - BPJS Kesehatan mencatat 252 Unit perusahan dengan lebih kurang 1200 karyawan hingga  saat ini belum masuk JKN KIS.

Padahal sejatinya, mengikutsertakan karyawan dalam dalam program pemerintah ini sudah merupakan kewajiban bagi setiap perusahan yang memiliki badan usaha.

Menyikapi permasalahan ini BPJS Kesehatan Kantor Cabang Klungkung,  di Gianyar, Endang Triana Simanjuntak, bahkan mengaku akan bekerjasama dengan kejaksaan untuk turun langsung ke perusahan yang belum mendaftarkan karyawannya, "kita akan bekerjsama dengan kejaksaan untuk membantu percepatan program pemerintah ini", paparnya.

Salah satu cara, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke pemilik perusahan sekaligus menyampaikan ke karyawan masing-masing terkait JKN-KIS.

Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Percepatan Rekrutmen Peserta Badan Usaha juga menjadi bagian Top Up To 100 Persen dan Sosialisasi Aplikasi New E-dabu  kepada badan usaha yang ada di wilayah Gianyar. 

Diakui memang ada beberapa faktor perusahaan-perusahaan tersebut belum mendaftarkan seluruh karyawan dan keluarga menjadi peserta JKN-KIS. "Salah satu faktornya, terkait jaminan, serta manfaat yang diberikan untuk seluruh keluarga karyawan dalam perusahan tempat mereka bekerja.

Dikatakan juga kerjasama melibatkan kejaksaan tersebut juga merupakan salah satu upaya untuk menuju cakupan semesta pada tahun 2019. 

Kegiatan tersebut juga dalam rangka percepatan rekrutmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). “Rekrutmen  dilakukan dengan jalan mendata badan usaha yang belum mendaftarkan seluruh karyawannya kemudian badan usaha tersebut dapat memberikan data seluruh karyawan.

Menurutnya, jenis kepesertaan PPU cukup berbeda dengan jenis kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Mengingat pendaftaran maupun kepesertaan para karyawan dilakukan secara kolektif oleh badan usaha yang menaunginya.

Dalam sosaliasi tersebut Sarastriana juga menjelaskan mengenai kewajiban pemberi kerja. Antara lain, wajib mendaftarkan dan memberikan data dirinya dan pekerjanya beserta keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS Kesehatan. Wajib membayar iuran, memungut iuran dari pekerja dan membayarkannya kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. 

Dikatakan penting juga bagi badan usaha untuk mengetahui aplikasi JKN Mobile yang dapat memudahkan Person in  Charge (PIC) badan usaha dalam hal perubahan data. 

Kedepan apabila seluruh karyawan mendownload aplikasi ini, peserta akan mendapatkan informasi tentang JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, mengetahui lokasi fasilitas kesehatan, skrining riwayat kesehatan, melakukan perubahan data peserta, melakukan pengaduan keluhan, dan juga memuat E-ID kartu kepesertaan.

Disisi lain menyambut Lebaran tahun ini, BPJS Kesehatan tetap memberikan layanan dan kemudahan walaupun memasuki hari libur. (DN - CiN)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com