Sat Pol PP Buleleng Mulai Tertibkan APK Pemilu 2019 - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/12/19

Sat Pol PP Buleleng Mulai Tertibkan APK Pemilu 2019


Buleleng, Dewata News. Com — Seiring dengan akan berakhirnya masa kampanye Pemilu 2019 dan bakal memasuki masa tenang sebelum pemungutan dan penghitungan suara, Satpol PP Kabupaten Buleleng secara bertahap mulai melakukan penertiban dan pembersihan sejumlah alat peraga kampanye, khususnya sejumlah APK yang melanggar ketentuan dan tidak sesuai dengan estetika.

Kasat Pol PP Kabupaten Buleleng Putu Dana mengakui, bahwa sebagian besar APK yang terpasang tidak sesuai dengan estetika pemasangan termasuk beberapa APK yang terpasang di luar titik zonasi, sehingga keberadaan APK itu langsung dibersihkan.

“Ya nanti kami koordinasi dengan Bawaslu, kami maunya tertibkan. Itu karena sudah melanggar estetika. Kalau bagi caleg mengerti dengan estetika otomatis dia turun langsung, jangan sampai menunggu himbauan dari Bawaslu,” ungkapnya di Singaraja, Jumat (12/04).

Dari pelaksanaan penertiban dan pembersihan APK yang dijadwalkan Satpol PP Pemkab Buleleng melalui rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buleleng selama tiga hari itu telah menertibkan 235 APK yang terpasang sebagian di Kecamatan Buleleng, Kecamatan Banjar, Seririt, Sawan dan Kubutambahan. APK yang dibersihkan itu diantaranya 186 berupa banner, 22 buah baliho, 16 spanduk dan 11 bendera partai politik.

Menurut rencana penertiban dan pembersihan akan kembali dilakukan dengan menyasar wilayah di Kecamatan Buleleng, khususnya di Kota Singaraja, Kecamatan Sukasada, Tejakula, Busungbiu dan Gerokgak. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com