Sasaran Non Fisik TMMD, Warga Penarukan Antusias Ikuti Sosialisasi Kamtibmas Dan KDRT - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/4/19

Sasaran Non Fisik TMMD, Warga Penarukan Antusias Ikuti Sosialisasi Kamtibmas Dan KDRT


Bangli, Dewata News. Com - Kegiatan sasaran non fisik  TMMD Ke 104 Kodim 1626/Bangli di Desa Peninjoan, Tembuku, Bangli semakin variatif.

Pada hari keempat pelaksanaan TMMD, tepatnya pada Jumat malam (01/03) lalu, Tim Asistensi dari Kejaksaan dan Polres Bangli memberikan materi sosialisasi tentang KDRT dan Kamtibmas, bertempat di Balai Banjar Penarukan.

Sebanyak 150 warga Desa Penarukan menghadiri kegiatan penyuluhan tersebut dengan nara sumber dari Polres Bangli Ipda Dewa Ketut Ngurah dan Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bangli Mateus Matulesy, S.H.

Dalam penyampaiannya Ipda Dewa Ketut Putra  meminta dan menghimbau kepada masyarakat Penarukan untuk selalu menjaga lingkungan agar nyaman dan damai serta menekankan kepada para orang tua untuk menjaga putra putrinya agar tidak terjerumus dalam hal-hal negatif yang merugikan seperti penyalahgunaan Narkoba.

Dirinya juga meminta kepada warga sebentar lagi Umat Hindu akan merayakan Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1941,  kepada masyarakat pada saat hari pengerupukan sehai jelang Nyepi pada tanggal 6 Matet 2019 mendatang agar menjaga ketertiban utamanya saat prosesi mengarak ogoh-ogoh.

"Jangan melanggar aturan tidak melewati batas masing-masing desa sehingga tidak terjadi kesalah pahaman antar kampung atau warga", ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan penyuluhan Hukum tentang kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT oleh Kejaksaan Negeri Bangli, dimana dalam kesempatan tersebut Mateus Mattulessy, S.H., yang sehari'hari menjabat sebagai Kasi Barang Bukti menghimbau kepada masyarakat agar menghindari kekerasan dalam rumah tangga baik kepada istri dan anak karena apabila ada pengaduan kasus tersebut, terlapor akan dituntut dengan aturan yang ada dan bahkan dengan konsekuensi hukuman yang berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Menurutnya pemerintah saat ini sangat menaruh perhatian terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga. Untuk itu terkait kasus KDRT yang perlu dihindari anatara lain kekerasan fisik, kekerasan seksual dan kekerasan psikis.

Senada Pasiter Kodim 1626/Bangli Kapten Chb I Komang Gita mengatakan, penyuluhan Kamtibmas dan KDRT seperti ini penting bagi warga masyarakat karena sebagai bentuk pemberian wawasan dan pengetahuan sehingga semakin hari warga masyarakat kita akan semakin melek hukum dan tidak melakukan hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com