DKPP Sosialisasi Desain Penyelenggara Pemilu yang Berintegritas Pada Mahasiswa. - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/5/19

DKPP Sosialisasi Desain Penyelenggara Pemilu yang Berintegritas Pada Mahasiswa.


Badung, Dewata News. Com - Dewan Kode Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jakarta selenggarakan sosialisasi kode kode etik pemilu pada 5 Maret 2019 di Hotel Sovereign Tuban, Badung, Bali.

Acara yang digelar pada saat umat Hindu di Bali melaksanakan melasti sebagai rentetan acara Nyepi 1941  ini dihadiri anggota DKPP dan anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Bali, 100 mahasiswa-mahasiswi dari Universitas Udayana, Universitas Ngurah Rai, Universitas Mahasaraswati, Warmadewa dan Mahendradata.Acara dibuka Rektor yang diwakili Dekan Fakultas Hukum Prof Arya Utama.

Dr.Ida Budhiati, S.H, M.H dalam sambutannya mengingatkan tujuan kegiatan DKPP dalam sosialisasi ini adalah untuk mendorong partisipasi warga negara terutama mahasiswa untuk turut mengawasi penyelenggara pemilu agar tetap memiliki integritas.
" Tantangan pemilu yang akan kita hadapi pada 17 April 2019 ini adalah soal admistrasi dan etika. UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sudah mengamanatkan penyenggaraan pemilu secara nasional dan independen. Pentingnya membangun sistem pemilu yang berintegritas 17 april 2019 " kata anggota DKPD periode 2017-2020 ini.

Lebih lanjut mantan anggota KPU RI 2003-2007 ini menegaskan bahwa penyelenggara pemilu perlu menjaga integritasnya agar tidak berpihak pada kontestan partai dan petahana.

Sesuai amandemen UU 1945 pasal 28 e ayat 5 telah dinyatakan bahwa Pemilu diselenggarakan secara nasional Penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu dan kesekretariatan Pemilu  perlu memiliki integritas dan independen.

Dasar hukum DKPP diatur dalam UU No 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, dimana DKPP bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan satu  kesatuan fungsi penyelenggara Pemilu (pasal 1 poin 22).

Sedangkan pada   UU No 7 tahun 2017  tugas DKPP dalam menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu diatur dalam pasal 1 poin 24.

Ida Budhiati juga memuji Provinsi Bali sebagai penyelenggara pemilu yang paling minim terjadi pelanggaran kode etik.

Dr. Ir.Luh Riniti Rahayu.,M.Si sebagai narasumber kedua menyosialisasikan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Bali yang menjadi bagian dari DKPP.

"Tugas TPD bertugas memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara yang akan diputuskan DKPP"  kata anggota TPD Bali ini.

Dalam sosialisasinya Luh Riniti Rahayu menyebutkan keanggotaan TPD terdiri dari 2 unsur masyarakat 1 orang dari komisi pemilihan umum (kpu) provinsi dan 1 orang dari  badan pengawas pemilu (bawaslu) provinsi.

Mantan penyelenggara pemilu provinsi Bali ini juga berbagi pengalaman tentang perilaku  kontestan yang termotivasi  dengan mempelajari segala celah hukum yang memungkinkannya untuk menang.

"Peserta  yang mau tanding pemilu pastinya ingin menang dan mencari celah memenangkan dirinya dengan 'menggoda' penyelenggara. Pada awalnya tidak sedikit yang menggoda KPU. Lama-lama peserta 'menggoda' bawaslu. Itu sebabnya dirasa perlu ada DKPP dan TPD membantu memeriksa laporan warga terhadap individu dari penyelenggara pemilu.Jadi bukan pengaduan terhadap institusinya" demikian penuturan Dosen Fisip Universitas Ngurah Rai ini.

Dalam penutupan sosialisasi Ida Budhiati mengatakan bahwa sistem hukum indonesia sudah menjamin sistem pemilu.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com