Disertasi ”Pengaturan Kebebasan Pers & Perdagangan Jasa Pariwisata”, Mangku Pastika Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unud - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/6/19

Disertasi ”Pengaturan Kebebasan Pers & Perdagangan Jasa Pariwisata”, Mangku Pastika Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unud


Denpasar, Dewata News. Com - Gubernur Bali dua periode (2008-2013 & 2013-2018), Komjen Pol (Purn) Made Mangku Pastika (67), dengan memperoleh IPK 3,98 meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Udayana (Unud).

Tokoh nasional kelahiran Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng yang kini menjabat Presiden World Hindu Parisad ini lulus dengan predikat Sangat Memuaskan, setelah sukses mempertahankan disertasinya bertajuk ”Pengaturan Kebebasan Pers dalam Penyelenggaraan Perdagangan Jasa Pariwisata Berkelanjutan”.

Made Mangku Pastika mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka promosi Doktor yang digelar di Aula Fakultas Hukum Unud, Jalan Pulau Bali Nomor 1 Denpasar, Senin pagi (04/03) pukul 10.00 Wita hingga 11.45 Wita. 

Sidang terbuka promosi Doktor tersebut untuk pertama kalinya terpaksa digelar di aula,  karena saking banyaknya tokoh yang menyaksikan. Sejumlah mantan Rektor Unud ikut hadir, termasuk Prof Dr dr Ketut Sukardika SpMK dan Prof Dr dr Wayan Wita SpJp. Bahkan, Rektor IHDN Denpasar yang kini Ketua PHDI Bali, Prof Dr I Gusti Ngurah Sudiana, MSi juga ikut hadir. Selain itu, sejumlah Pimpinan DPRD Bali dan pejabat Pemprov Bali juga hadir.

Penyampaian disertasi Mangku Pastika saat itu diuji oleh tim penguji berjumlah 9 orang, terdiri dari Prof Dr I Made Arya Utama, SH, MHum, Prof Dr I Ketut Rai Setiabudi, SH, MS, Prof Dr I Gusti Ngurah Wairocana, SH, MH, Prof Dr Ida Bagus Wyasa Putra, SH, MHum, Prof Dr Samsul Wahidin, SH, MH, Prof Dr Muhadar,SH, MSi, Dr. Ni Ketut Sri Utari, SH, MH, Dr I Gede Artha, SH, MH, dan Dr. I Putu Tuni Cakabawa Landra, SH, MHum.

Pastika meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan Indek Prestasi Kumulatif (IPK) hampir sempurna, 3,98. Seharusnya, Pastika bisa mendapatkan predikat suma cum laude. Namun, karena masa tempuh studinya cukup lama, yakni 5 tahun 7 bulan, tokoh kelahiran 22 Juni 1951 asal Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Buleleng ini hanya mendapat predikat sangat memuaskan.

”Bukan soal gelarnya. Yang penting, saya bisa berkontribusi. Menyandang gelar Doktor, ada tanggung jawab yang besar untuk terus belajar, mengisi diri dari dunia keilmuan. Mudah-mudahan, ada gunanya,” tandas Pastika yang maju sebagai calon DPD RI Dapil Bali dalam Pemilu Serentak  2019.ini.

Dalam desertasinya, Pastika mengangkat dua hal penting. Pertama, masalah kebebasan pers. Kedua, kaitan antara kebebasan pers dalam penyelenggaraan perdagangan jasa pariwisata.

Menurut Pastika, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengaburkan konsep ‘kebebasan berekspresi’ yang merupakan hak azasi manusia (HAM) dan hak-hak individual rakyat dengan konsep ‘kebebasan pers’. Disebutkan, UU Pers menyamakan kebebasan pers dengan kebebasan berekspresi. Kekhawatiran yang terjadi adalah permasalahan sikap dan perilaku pers dalam bentuk dan sikap-perilaku melampaui kaidah pers sebagai media hak rakyat dalam tata kehidupan suatu negara demokrasi.

“Tujuan saya sebenarnya bagaimana menyelamatkan pers supaya tetap bisa berperan sebagai media penyalur HAM. Itu yang penting. Karena kalau terus seperti ini, saya justru khawatir akan ada tindakan main hakim sendiri dari masyarakat, dan itu sangat membahayakan,” tandas Ketua Tim Investigasi Bom Bali (2002-2003) ini.

Bagi Pastika, harus ada ketentuan tentang kompetensi khusus untuk wartawan atau jurnalis, memuat ketentuan yang mengharuskan pemerintah membuat ketentuan organik tentang persyaratan kompetensi khusus pers. Berkenaan dengan posisi dan fungsi baru pers dalam tata kehidupan suatu negara demokrasi, tidak terbatas pada fungsi politik, tapi juga fungsi ekonomi, sosial budaya ideologi, dan fungsi lainnya.

Kompetensi khusus itu, kata Pastika, mencakup pengetahuan pers terhadap aspek lain tata kehidupan suatu negara demokrasi dan pengaruh berita terhadap aspek lain tata kehidupan negara demokrasi, kemampuan teknis pers dalam memenuhi syarat kompetensi umum, dan mempertimbangkan dampak pengembanan syarat kompetensi umum itü terhadap aspek khusus kehidupan suatu negara demokrasi.

”Kalau kompetensi wartawan cukup, perusahaan persnya betul-betul bonafit, modalnya cukup, pasti akan baik. Nah, ini yang tidak diatur dalam UU Pers,” beber Pastika. “Kemudian, pemerintah seperti lepas tangan. Padahal, pers berperan vital dalam keberlangsungan demokrasi dan sendi-sendi kehidupan negara. Jadi, menurut saya, untuk meningkatkan kompetensi para wartawan, negara harus mengeluarkan duit,” lanjut Kapolda Bali (2003-2005) dan Kepala Pelaksana Harian BNN (2005-2008) ini.

Sedangkan formulasi ideal norma pengaturan kebebasan pers dalam penyelenggaraan perdagangan jasa pariwisata yang dapat menjamin penyelenggaraan perdagangan jasa parİwİsata berkelanjutan, kata Pastika, dilakukan dengan cara memasukkan konsep pers sebagai komponen sistem non-pasar dalam sistem perdagangan jasa pariwisata ke dalam UU Pers dan menambahkan ketentuan tentang persyaratan kompetensi khusus pers dalam pengembanan fungsi-fungsinya.

“Apa pun sebenarnya bila tidak diatur dengan baik dan tak dilaksanakan dengan bertanggung jawab, maka akibatnya adalah malapetaka. Karena itu, saya berpikir mengambil topik ini. Tapi, memang ada kaitannya dengan pariwisata di Bali. 

Kita lihat sendiri, begitu ada kabar Gunung Agung meletus, misalnya, karena pemberitaan yang kurang proporsional, seperti berapa jarak Gunung Agung dengan Kuta, ini tidak pernah dijelaskan. Padahal, yang berbahaya kan cuma sampai radius 10 km dari kawah puncak Gunung Agung. Kacaunya kan di situ,” ulas penyandang penghargaan Men Of Year 2002 (sebagai Asia Newsmaker dan an Asian Hero Against Terrorism oleh majalah Time) dan Asia Star 2003 (sebagai salah satu orang Asia yang membawa perubahan besar dalam kebijakan publik oleh Businessweek).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com