Wacana Pembentukan UU Provinsi Bali Harus Menjadi Pedoman Tata Kelola Pembangunan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/27/19

Wacana Pembentukan UU Provinsi Bali Harus Menjadi Pedoman Tata Kelola Pembangunan


Denpasar, Dewata News. Com - Program pelestarian adat dan tradisi budaya Bali musti jelas payung hukumnya. Program inilah yang nantinya akan terus di kawal oleh PDI-P sebagai salah satu ujung tombak pelestarian adat budaya Bali. 

"Apalagi bisa kita rasakan sekarang kalau LPD di seluruh Bali sudah bebas pajak. Ini juga salah satu bagian dari pelestarian budaya," ujar Nyoman Dhamantra anggota komisi VI DPR RI, Selasa (26/2) di Denpasar.

Menurutnya, wacana pembentukan Peraturan Undang-undang (UU) Provinsi Bali harus merupakan suatu tata kelola pemerintahan dan pembangunan Bali yang berorintasi kepada adat dan seni budaya.

"Karena banyak peraturan UU yang sudah ada tidak searah dengan iklim dan kondisi Bali seperti UU pornografi dan UU produk halal. Jika hal ini diterapkan di Bali apa jadinya Bali kedepan," terangnya.

Lanjut Dhamantra,  jadi tata kelola dan orientasi Peraturan UU Provinsi Bali harus berorientasi pada tradisi adat dan seni budaya Bali itu sendiri nantinya. 

"Tidak boleh abu-abu, harus tuntas. Ini ditujukan agar rakyat Bali jangan terus jadi penonton atau jangan hanya jadi tukang ojek saja melainkan orang Bali bisa menjadi  tuan rumah di tanah sendiri," ucapnya.

Dhamantra juga menyingung soal pariwisata Bali karena ada semangat rakyat Bali  untuk terus berupaya bisa melestarikan adat dan budaya Bali. Namun dibalik itu, butuh biaya pelestarian jangan hanya sifatnya bansos tapi pasti. Pelestarian budaya harus jadi bagian dari hasil keuangan pemerintah pusat ke daerah nantinya. 

"Pengaturan UU Provinsi Bali terkait tata kelola ini harus jadi bagian dari NKRI. Kemudian jangan dihalangi rakyat mengenal dan merebut haknya. Negara harus hadir ketika masyarakat tidak dapat haknya," ucapnya.

Dhamantar menambahkan, jangan sampai 20 tahun ke depan kita makin kecil. Saya juga tidak tahu apakah anak cucu kita tetap bisa bertahan dengan munculnya banyak aturan yang tidak sejalan dengan keinginan dan kepentingan masyarakat Bali. Peraturan UU Provinsi Bali terkait tata kelola ini yang harus musti terus di kawal demi pelestarian adat dan budaya Bali. (DN - Bdi)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com