Tindak Tegas Pelaku Kriminal, AKBP Yudith : Jangan Coba - Coba Masuk Badung - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/22/19

Tindak Tegas Pelaku Kriminal, AKBP Yudith : Jangan Coba - Coba Masuk Badung


Mangupura, Dewata News. Com - Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, SIK menegaskan, pihaknya tidak akan mentotelir aksi kejahatan diwilayah hukum Polres Badung khususnya aksi Pencurian dengan kekerasan dan Kejahatan jalanan.

Didampingi Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Made Pramasetia, SH, SIK, Ia mengatakan jangan ada main - main dengan melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polres Badung.

"Ini buktinya sambil menunjuk kearah pelaku dari 10 ( sepuluh ) pelaku yang yang di tangkap1 kasus penggelapan, 1 kasus pencurian sepeda motor, 1 togel dan 7 lainnya pencuri HP, 1 diataranya Risidivis" tegas Kapolres.

"Pelaku dari luar jangan coba-coba masuk kewilayah Badung Karena kami akan tindak tegas. Jadi berpikirlah kalau mau main-main di Polres Badung," Ujar AKBP Yudith.

Pelaku Edyy Sugianto alias Edyy (40), ditangkap di Taman Pancing, No 6 kel, Pemogan, Kec.Denpasar Selatan, Denpasar. Dan pelaku tinggal di jalan Pesanggrahan, gg. Rama no 4 , Pedungan, Denpasar. Barang bukti yang disita 1 (satu) HP OPPO F3 Plus warna gold.

Turmudi, S.S (41), wiraswasta, pelaku judi togel, ditangkap di jalan A. Yani, gg. Sunan Kali Jaga, no13, Br. Wanasari, Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, Denapsar. Dengan barang bukti 1 bh buku tafsir seribu mimpi, 2lbr paito, 5 lbr. Syair TSSM, robekan kertas berisi pasangan togel, 2 bh pulpoin, tabungan BRI, Kartu ATM BRI, Uang RP 94.000, 1 buah HP merk Nokia 1 buah HP merk Samsung.

Sirajudin alias Pain, (39) ditembak sebab, saat di tangkap melawan petugas, pelaku ini berasal dari Bima NTB, swasta, ditangkap di kosnya di Jalan Tukad Baru No.43A, Kos-kosan Pondok Ayu, Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar 
BB yang di sita 1 Buah HP Merk Samsung Galaxi j5, warna hitam

Untung (20) swasta asal Jawa tinggal kos-kosan diwilayah Desa Buduk, Kec. Mengwi, Kab. Badung telah mengambil sepeda motor di derah Pererenan, Kec. Mengwi Badung.
Barang bukti 1 (Satu) unit Sepeda Motor Vixion, Warna Putih, Tahun wa2014, Nopol DK 5592 FU dan 1 (Satu) buah Hp Iphone X.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com