Tiga Caleg Pelanggar Kampanye ”Dipenalti” Sanksi Administrasi Bawaslu - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/16/19

Tiga Caleg Pelanggar Kampanye ”Dipenalti” Sanksi Administrasi Bawaslu


Buleleng, Dewata News. Com —  Sedikitnya ada tiga orang calon legislatif (Caleg), baik Caleg DPR RI Dapil Bali maupun Caleg DPRD Kabupaten Buleleng yang dikenakan ”penalti” sanksi administrasi dari Badan Pengawasn Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buleleng.

”Bawaslu Kabupaten Buleleng melalui sidang adjudikasi yang kami laksanakan pada hari Jumat – 15 Februari 2019 memberikan sanksi administrasi, berupa terguran, terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan tiga calon legislatif”, kata Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng Putu Sugi Ardana ketika dihubungi via ponsel Dewatanews.com di Singaraja, Sabtu (16/02) sore.

Tiga orang Caleg yang dikenakan sanksi administrasi, berupa teguran dimaksud, yakni Caleg Nomor Urut 6 DPRD Kabupaten Buleleng dari Partai Golkar Dapil Buleleng V, Gede, dan juga Caleg Nomor Urut 2 DPRD Kabupaten Buleleng dari Partai Golkar Dapil Buleleng V, Gede Wisnaya Wisna, serta Caleg Nomor Urut 3 DPR RI dari Partai Demokrat Dapil Bali, Gede Ngurah Wididana..

Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng Putu Sugi Ardana mengungkapkan, bahwa pada sidang adjukasi usai memimpin sidang adjudikasi di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buleleng, Jalan Bisma Singaraja, ia didampingi Wayan Sudira dan Carna Wirata. ”Para caleg yang menjadi peserta Pemilu 2019 tentunya telah memahami regulasi yang ditetapkan dan Bawaslu sendiri telah melakukan upaya cegah dini, sehingga tidak terjadi pelanggaran dalam kampanye”, jelasnya.

Menurut Sugi Ardana, bahwa ketika yang bersangkutan sebelum ditetapkan menjadi DCT mereka kan dibawah organisasi partai politik. Beberapa persyaratan yang harus terpenuhi itu kan syarat-syaratnya harus melalui organisasi partai politik. Karena peserta pemilu legislatif itu, bukan perseorangan, tapi partai politik.  

Pelaksanaan sidang adjudikasi, lanjut Sugi Ardana, berlangsung secara bertahap dan ketiga caleg peserta Pemilu 2019 melanggar PKPU RI nomor 23 tahun 2019 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Khususnya dalam pasal 29 ayat (1), dimana seorang caleg ketika akan melaksanakan kampanye harus menyerahkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada pihak Kepolisian setempat.

Sugi Ardana juga menjelaskan, dalam pembacaan putusan sidang adjudikasi itu, Gede Sarjana dengan membawa surat mandate mewakili Caleg DPR RI Dapil Bali dari Partai Demokrat Gede Ngurah Wididana. Sedangkan Caleg DPRD Buleleng dari Partai Golkar, Putu Gede langsung menghadiri sidang terakhir tersebut. Sementara, Gede Wisnaya Wisnaya yang juga anggota DPRD Kabupaten Buleleng periode 2014-2019 masih melakukan kunjungan kerja Dewan Buleleng. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com