Satpol PP Tertibkan 349 APK Temuan Bawaslu Buleleng - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/8/19

Satpol PP Tertibkan 349 APK Temuan Bawaslu Buleleng


Buleleng, Dewata News. Com —  Satpol PP Kabupaten Buleleng harus menertibkan sebanyak 349 Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye yang merupakan temuan Bawaslu Kabupaten Buleleng pada Pemilu tahun 2019.

”Setelah dikaji dari hasil temuan jajaran Bawaslu hingga di tingkat desa/kelurahan, maka ada sejumlah 349 APK dan Bahan Kampanye yang terpasang tidak pada zona pemasangan, baik DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten serta DPD. Hasil kajian dari Pleno Bawaslu Kabupaten Buleleng, selanjutnya kami sampaikan kepada Satpol PP Kabupaten Buleleng untuk dilakukan penertiban terhadap APK dimaksud”, ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng Putu Sugi Ardana ketika ditemui Dewatanews.com di Singaraja, Jumat (08/02).

Menurut Putu Sugi Ardana, sebelum langkah penertiban oleh Satpol PP Kabupaten Buleleng itu dilakukan, pihaknya telah mengirim surat kepada pimpinan parpol yang APK dan Bahan Kampanye tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Dari 349 jumlah total APK dan Bahan Kampanye yang dijadikan temuan oleh Bawaslu Kabupaten Buleleng pada Pemilu tahun 2019.itu, 173 dalam bentuk Baliho, 84 Spanduk, 6 buah Billboard (APK), 53 Banner, dan 33 Bendera, di samping ada juga 3 poster dan 15 stiker (Bahan Kampanye).

Menindaklanjuti hasil temuan oleh Bawaslu Kabupaten Buleleng itu, pihak Satpol PP Kabupaten Buleleng telah melancarkan penertiban APK di wilayah Kecamatan Buleleng dan Kecamatan Sukasada pada hari Rabu (06/02).

Kegiatan penertiban APK yang dilancarkan Satpol PP Kabupaten Buleleng ini, sesuai jadwal telah dimulai pada tanggal 29 Januari 2019 di tiga wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Seririt, Kecamatan Banjar dan Kecamatan Tejakula.

Penertiban akan terus dilakukan hingga tuntas sesuai dengan hasil temuan Bawaslu Kabupaten Buleleng yang akan dilanjutkan pada tanggal 12 Februari 2019 di wilayah Kecamatan Kubutambahan dan Kecamatan Sawan. Terakhir pada tanggal 19 Februari 2019 di wilayah Kecamatan Gerokgak dan Kecamatan Busungbiu. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com