Polsek Seririt Ungkap Pencurian Dua Karung Cengkih - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/1/19

Polsek Seririt Ungkap Pencurian Dua Karung Cengkih


Buleleng, Dewata News. Com - Unit Reskrim Polsek Seririt berhasil melakukan pengungkapan terhadap pencurian dua karung plastik bunga cengkeh kering yang masih berisi katik (tangkai bunga) yang pelaku Gede Ngurah Darma Yasa alias Ngurah.

Kasus pencurian cengkih ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 04 Agustus 2018 sekira jam 00.30 Wita, milik Komang Rastra (34) di  Banjar Dinas Semega, Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, seperti diungkapkan Kapolsek Seririt Kompol I Wayan Suka, S.Sos, M.Si di Mapolres Buleleng, Jumat (01/02).

Didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Kapolsek mengatakan, penangkapan terhadap pelaku curat, Ngurah, ternyata hasil curiannya tersebut dijual melalui seorang temannya. 

Selanjutnya, Kapolsek perintahkan tim opsnal Polsek Seririt dipimpin Kanit Reskrim Iptu Edy Sukaryawan, SH, MH melakukan pengembangan, sehingga didapat dua orang lain  yang diduga membantu Ngurah menjual hasil curian tersebut masing-masing I Gede Wirajaya alias Popog (39) alamat Banjar Dinas Bale Agung, Desa Unggahan dan IKadek Ari Supariadnya alias Caper (20) yang bertempat tinggal sama dengan pelaku curat.

Dua orang yang ikut dilibatkan dalam kasus ini, dijelaskan Kapolsek, ditangkap tim Opsnal Polsek Seririt pada tanggal 27 Januari 2019 sekitar jam 20.00 Wita.

Kedua pelaku tersebut, selain pernah menjualkan bunga cengkeh yang didapat dari Ngurah, juga pernah secara bersama sama mengambil bunga cengkeh kering milik korban Komang Tastra sebanyak dua karung plastik.

Modus Operandi pelaku, adalah dengan cara bersama sama pada malam hari menggunakan sepeda motor mendatangi rumah korban. Selanjutnya salah satu pelaku masuk ke dalam gudang penyimpanan cengkeh milik korban yang ada di dalam pekarangan rumah dan dalam keadaan tidak terkunci. Setelah berhasil dikeluarkan, salah satu pelaku memindahkan bunga cengkeh kering tersebut ke tempat lain, setelah itu kedua pelaku memisahkan antara bunga cengkeh dengan tangkainya ("ngepik"). Setelah bersih, kedua pelaku menjual bunga cengkeh tersebut secara terpisah. Akibat perbuatan pelaku tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Terhadap pelaku  telah melakukan tindak pidana Curat sebagaimana disangkakan pasal 363 (1) ke 3,4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara",  imbuh Kapolsek Seririt Kompol I Wayan Suka. (DN -TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com