Pertamakali, Polres Buleleng Ungkap Kasus IT Dengan Pelaku IRT - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/20/19

Pertamakali, Polres Buleleng Ungkap Kasus IT Dengan Pelaku IRT


Buleleng, Dewata News. Com — Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng untuk pertamakali berhasil mengungkap kasus IT, terkait pencemaran nama baik melalui media elektronil (Facebook) yang terjadi pada bulan Mei 2018 2018 di Jalan Ngurah Rai Singaraja.  Tepatnya kasus IT ini terjadi, tanggal 02 Mei 2018 pukul 20.27 Wita di KFC Singaraja.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat, SH, S.IK, MH ketika merilis kasus IT ini mengungkapkan, bahwa selaku korban, adalah Eko Sasi Kirono, SH (31) yang berprofesi sebagai Pengacara dengan alamat Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng.

Pelakunya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, seorang ibu rumah tangga (IRT), Siti Maimunah (31) alamat Jalan Merak Singaraja, saat itu ikut berkomentar dengan akun facfebook Mom’s Qila dengan kata-kata ”Aduuuh pengacara abal-abal, penipu pula lagi gaya ultah di kfc, mudahan anda secepat nya kena karma nya….”.

Demi kemanusiaan, tersangka Siti Maimunah dalam keadaan hamil yang dihadirkan dengan menggunakan jilbab ditemani suaminya, oleh Kasat Reskrim Mikael Hutabarat dimohon kepada awak media tidak mengambil fotonya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan UnitII Satreskrim Polres Buleleng, bahwa melalui fecabook dengan akun Wic Zaki Chan mengupload/membagikan foto, video acara ulang tahun Adam Putra Kirono (yang merupakan anak dari Eko Sasi Kirono) kepada saksi Luh Ketut Prema Rani, Eko Sasi Kirono dan saksi Diana Setyawati.

Kiriman foto, video acara ulang tahun tersebut adalah sebagai bentuk ucapan selamat kepada Eko Sasi Kirono beserta keluarga besarnya atas acara ulang tahun uyang telah dirayakan sekira jam 20.27 Wita.

”Modus operandi yang dilakukan adalah dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran”, kata Mikael Hutabarat didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya kepada sejumlah awak media di Press Room Polres Buleleng, Rabu (20/02) siang.

Dalam perkara tersebut yang dijadikan barang bukti, lanjut Gede Sumarjaya menambahkan, 1 gabung print out komentar dan tanggapan pada media facebook, 1 CD copy akun Facebook sdri Siti Maimunah dengan nama facebook Mom’s Qila, 1 buah HP merk OPPO, verso coloer Os v3.0.0i, 1MEI1: 862356036162055, IMEI2: 862356036162048.

”Selaku tersangka, Siti Maimunah diduga melanggar pasal 45 (3) jo pasal 27 (3) dan/atau Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 311 KUHP dan/atau pasal 310 (1),(2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara 4 tahun”, jelas Mikael Hutabarat.

Ia juga menjelaskan, setelah pelimpahan BAP dan barang bukti tahap pertama sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Buleleng, maka pelimpahan tahap kedua (P21) dilakukan Rabu (20/02) siang ini setelah press conference. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com