Pengedar Sabu Tukadmungga Ngaku Dapat "Tempelan" Dari Lapas Kerobokan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/7/19

Pengedar Sabu Tukadmungga Ngaku Dapat "Tempelan" Dari Lapas Kerobokan


Buleleng, Dewata News. Com - Upaya menghilangkan jejak tersangka pengedar Narkotika jenis sabu-sabu, Agus panggilan dari I Gede Agus Dita Saputra (32) yang beralamat di Gang Tekukur, Banjar Dinas Dharma Kerto, Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng mendapatkan barang haram itu sistem "tempelan'' dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan.

Sementara tersangka seorang ibu rumah tangga (IRT), Luh Sri Familia Wati alias Mila (40) oleh jajaran Satres Narkoba Polres Buleleng di wilayah Desa Kaliadem, Lovina, Kecamatan Banjar pada hari Senin (21/01).

IRT dengan alamat Jalan P. Sumatra Gang III/I Kelurahan Kampung Baru ini sehari-harinya kost di wilayah Kaliasem, Lovina mengaku menyimpan sabu seberat 0,37 gram brutto atau 0,17 gram netto dibeli dari orang tak dikenal dengan harga Rp200 ribu untuk dikonsumsi sendiri.

Pengungkapan peredaran maupun penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu itu disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Ketut Suparta kepada jajaran wartawan di Press Room Polres Buleleng, Kamis (07/02) siang.

Didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Kasat Reskoba AKP Ketut Suarta menyimak proses penangkapan pelaku pengedar sabu Agus pada hari Kamis (17/01) sekitar pukul 10.15 Wita di depan perumahan Satelit Asri, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, Singaraja.

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan paket sabu yang ditaruh oleh tersangka di bawah pohon yang bungkus lakban merah. Setelah dibuka berisi 2 bungkus paket dengan berat masing-masing 0,96 gram brutto atau 0,80 gr netto.

Selanjutnya, Kasat Resnarkoba Suparta memerintahkan anggotanya melakukan pengembangan, dengan melaksanakan penggeledahan di rumah tersangka yang ada di Kelurahan Kampung Baru, tepatnya di Lingkungan Kebonsari.

Dalam proses penggeledahan ini, ditemukan 1 kotak bekas tempat HP merk Vivo V7, dan setelah dibuka didalamnya berisi 1 potongan pipet warna merah motif garis. Setelah dibuka didalamnya berisi butiran sabu dengan berat 0,14 gr brutto atau 0,07 gram netto, 3 potongan pipet hijau didalamnya berisi sabu dengan berat masing-masing 0,13 gram atau 0,06 gram netto, 0,13 gram brutto atau 0,06 gram netto dan O,16 gram brutto atau 0,09 gram netto. Juga ditemukan 2 potongan pipet warna biru motif garis didalamnya berisi plastik plip berisi sabu dengan berat masing-masing 0,15 gram brutto atau 0,08 gram brutto atau 0,08 gram netto dan sebuah HP merk Vivo V7 milik tersangka.

Dalam mengedarkan barang haram itu, lanjut Ketut Suparta, tersangka Agus mengambil barang di Denpasar, kemudian di pecah dan di tempel sesuai dengan pesanan. "Sesuai petunjuk dari pemilik barang yang kini sedang dalam pengembangan lebih dan sidik", kata Suparta.

Sebagai tersangka pengedar, Agus oleh penyidik Satreskrim Narkoba Polres Buleleng dikenakan rumusan pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) atau pasal 127 (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun dan denda sebesar paling sedikit Rp1 Miliyar atau paling banyak Rp10 Miliyar.

Sedangkan untuk tersangka IRT Mila melanggar pasal 112 (1) atau pasal 127 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta atau Rp8 Miliyar. (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com