Lagi, Polres Buleleng Ungkap Narkoba - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/26/19

Lagi, Polres Buleleng Ungkap Narkoba


Buleleng, Dewata News. Com - Lagi-lagi dan lagi Unit Reserse Narkoba  Polres Buleleng yang dipimpin Kasat AKP I Ketut Suparta, SH berhasil melakukan pengungkapan dan penanganan kasus dengan sengaja membawa, memiliki, menguasai Narkotika jenis sabu-sabu tanpa ijin yang dipakai sendiri, terjadi di dua TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Buleleng.

Pengungkapan penyalahgunaan narkoba ini, menurut Ketut Suparta, dari hasil penyelidikan atas informasi masyarakat, sehingga berhasil menangkap Firmansyah alias Amang (36) alamat Jalan Hasanudin No 63, Kelurahan Kampug Kajanan, Kecamatan Buleleng. 

Terduga ditangkap pada hari Senin sore  (18/02) pukul 16.30 wita di Jalan Raya Pantai Indah, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, ditemukan ditangan kanannya 1 bungkus bekas rokok sampoerna yang didalamnya ditemukan 1 potong pipet plastik warna putih yang setelah dibuka terdapat plastik plip didalamnya terdapat butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,37 gram brutto atau 0,17 netto dan 1 unit handphonr merek NOKIA. 

Terduga pelaku mengakui, bahwa  sabu-sabu yang dikuasai dan dimiliki tersebut diperoleh dari membeli  dari orang yang tidak dikenal dan akan dipergunakan sendiri. 

Ketika merilis kasus pengungkapan penyalahgunaan Narkotika di Press Room Polres Buleleng, Selasa (26/02) siang, Kasatreskrim Narkoba AKP Ketut Suparta didampingi Kasubbag Humas Iptu Gede Sumarjaya dan KBO Satres Narkoba Polres Buleleng.

Selain menangkap Anang, anggota Satres Narkoba Buleleng juga menangkap Firdaus alias Aus (34) alamat Jln. Hasanudin Singaraja, Kel. Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng.

Terduga ditangkap pada hari yang sama pukul 17.30 wita di areal parkiran Indomaret Jalan Ahmad Yani Singaraja dan saat dilakukan pemeriksaan pada diri terduga ditemukan membawa 1 potongan pipet plastik berwarna putih yang didalamnya terdapat 1 plip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang ditaruh di saku baju yang sedang digunakan seberat 0,37 gram brutto atau 0,17 gram netto.

S elanjutnya petugas membawa pelaku dan barangbukti ke Polres Buleleng untuk proses penanganan lebih lanjut

Terduga mengakui, bahwa sabu-sabu yang dikuasai dan dimiliki tersebut di beli dari seseorang yang tidak dikenal dan akan dipergunakan sendiri.

Terhadap kedua terduga pelaku, yaitu Firmansyah alias Amang dan Firdaus alias Aus telah diamankan di Polres Buleleng dan menjalani Plpenahanan selama 20 hari ke depan.  
  
Kedua terduga pelaku disangka telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membawa, memiliki, mengusai Narkotika jenis sabu-sabu tanpa ijin dan hendak dipergunakan sendiri  sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman kurungan paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun dan denda sebesar paling sedikit Rp. 800 Jt atau paling banyak Rp8 Millyar. (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com