Gung Ronny Tolak Pemberian Remisi Untuk Susrama - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/1/19

Gung Ronny Tolak Pemberian Remisi Untuk Susrama


Denpasar, Dewata News. Com - I Gusti Agung Ronny Indra Wijaya yang akrab disapa Gung Ronny mengatakan terkait dengan remisi yang diberikan Nyoman Susrama oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) yakni masa tahan menjadi 20 tahun, dari hukuman semula yang diberikan seumur hidup. 

"Menyikapi hal tersebut seluruh jurnalis atau awak media yang ada di Bali mendatangi Kantor Kanwil Kemenkumham Bali untuk menyanpaikan aspirasinya yang anta lain menuntut untuk mencabaut remisi tersebut dan mengembali hukumuan terhadap pidana Nyoman Susrama yakni hukuman seumur hidup," ujar Gung Ronny pada saat disela-sela penyampaian aspirasi, Jumat (1/2).

Menurut calon legeslatif (caleg) DPRD Bali dapil Kota Denpasar dari Partai NasDem nomor urut 5, apa yang merupakan aspirasi para jurnalis atau awak media sepatutnya harus di dengar oleh Presiden RI, Jokowi yang berhak untuk mencabut kembali remisi yang diturunya. Karena menyangkut perlindungan terhadap tugas-tugas jurnalistik atau awak media masa kini atau masa mendatang agar tidak terjadi korban pembunuhan atau penganiayaan yang dialami oleh jurnalis Radar Bali, A.A Prabangsa. "Begitupun terhadap kasus-kasus serupa yang di alami oleh jurnalis atau awak media yang dikiriminalisasi di beberapa daerah di tanah air hingga menimbulkan jatuhnya korban," terangnya.

Lanjut Gung Ronny, seperti di ketahui untuk kedua kalinya jurnalis atau awak media mendatang Kemenkumham untuk menyampaikan aspirasi berkaitan dengan pemberian remisi kepada terpidana seumur hidup Nyoman Susrama yang merupakan adik kandung mantan Bupati Bangli, Nengah Arnawa. "Padahal remisi 20 tahun tersebut tidak layak diberikan, sebab itu sudah sepadan atau setimpal dengan perbuatan yang dilakukan oleh terpidana Nyoman Susrama," ucapnya.

Gung Ronny menambahkan, pemberian remisi disamping memunculkan polimik juga melukai perasan keluarga almarhun A.A Prabangsa dan seluruh jurnalis ataupun awak media. Semoga ini menjadi pelajaran kita bersama agar tidak mencidrai hukum yang berlaku di Indonesia. (DN - Bdi)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com