Gung Ronny Sambut Baik Pembatalan Remisi Nyoman Susrama Oleh Presiden Jokowi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/10/19

Gung Ronny Sambut Baik Pembatalan Remisi Nyoman Susrama Oleh Presiden Jokowi


Denpasar, Dewata News. Com - I Gusti Agung Ronny Indra Wijaya yang akrab disapa Gung Ronny ini menyambut baik terkait pembatalan remisi Nyoman Susrama. Menurutnya, komitmen pemerintah dirasakan sudah bisa menjaga kemerdekaan Pers. 

"Bahkan, Presiden Joko Widodo sudah menyatakan telah menandatangani surat keputusan pembatalan remisi Nyoman Susrama, terpidana  pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa," ujar Gung Ronny, Minggu (10/2).

Calon legeslatif (caleg) DPRD Bali dapil Kota Denpasar dari Partai Nasdem nomor urut 5 mengatakan dari apa yang disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di media masa terkait pembatalan remisi yang ditandatangani Presiden Jokowi menunjukkan kepedulian dan komitmen Pemerintah dalam melindungi keselamatan pekerja media dalam menjalankan tugas-tugasnya. 

"Dimana Presiden RI Jokowi dalam pidatonya kalau tidak menutup hati terhadap kegelisahan dari para wartawan, sebab wartawan harus mendapatkan perlindungan saat bertugas. Bahkan Presiden RI Jokowi juga sudah mendengar masukan dari mana-mana, dan itu sudah keputusan yang terbaik bagi kita semua," terangnya.

Sebenarnya, kata Gung Ronny, kasus Nyoman Susrama tidak bisa dilihat sepotong-sepotong, karena pengajuan remisi kepada ratusan narapidana dengan kasus yang berbeda-beda. 

"Kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa Prabangsa sendiri terjadi pada 11 Februari 2009 silam di kediaman Nyoman Susrama yang berlokasi di Banjar Petak, Bangli. Motifnya adalah kekesalan Nyoman Susrama kepada Prabangsa karena pemberitaan wartawan Radar Bali Jawa Pos Group tersebut," imbuhnya.

Gung Ronny menambahkan Presiden RI Jokowi ketika itu melihat dan mendengar tanggapan, keberatan dan aspirasi publik atas remisi tersebut. Beliau saat itu juga meminta Menkumham bekerja lebih teliti dan meninjau ulang pemberian remisi untuk Nyoman Susrama mengingat kasus ini tak hanya berkaitan dengan perlindungan keamanan para pekerja media, tetapi upaya menjaga kemerdekaan pers, sekaligus mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat. (DN - Bdi)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com