Diskominfosandi Buleleng Sosialisasikan UU No. 14 Tahun 2008 - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/13/19

Diskominfosandi Buleleng Sosialisasikan UU No. 14 Tahun 2008


Buleleng, Dewata News. Com — Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) Kabupaten Buleleng melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Pembentukan PPID Desa dan Kelurahan di Gedung Wanita Laksmi Graha Singaraja.

Sosialisasi yang dihadiri oleh Komisi Informasi Bali I Gede Agus Astapa, S.Sos, S.I.Kom., M.M, pada hari Selasa (12/10) itu juga menyasar para Kepala Dinas dan Camat se-Kabupaten Buleleng serta para Lurah dan Perbekel se-Kabupaten Buleleng ini dibuka Asisten Bidang Administrasi Umum Setda. Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd.

Pengelolaan layanan Iinformasi dan Dokumentasi (PLID) di Kabupaten Buleleng Tahun 2018 telah dibentuk melalui SK Bupati Buleleng No. 042/729/HK/2018, mengacu pada Permendagri No. 3 tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) Kabupaten Buleleng, Dr. Drs. I Ketut Suweca, M.Si menjelaskan, bahwa di kabupaten seluruh Bali PPID sudah terbentuk di setiap Kabupaten yang diketuai oleh Kepala Dinas Kominfosandi sebagai PPID utama. ”Ada pula PPID pembantu yang anggotanya adalah SKPD lingkup Kabupaten Buleleng”, jelasnya.

Saat ini yang sedang dirintis adalah PPID pembantu di tingkat Desa dan Kelurahan sebagai perpanjangan tangan dari PPID yang lain. Targetnya, agar informasi tersebar secara merata di seluruh kalangan masyarakat desa dan sekitarnya. “Sehingga dengan demikian masyarakat juga lebih dekat pada layanan informasi di desa dan kelurahan masing-masing”, Dr. Suweca menambahkan.

Sementara itu Gede Suyasa yang ditemui usai sosialisasi mengungkapkan, bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dibentuk dalam rangka untuk mengefektifkan accessibilitas informasi kepada masyarakat dan PPID yang ada di desa/kelurahan tentu akan lebih efektif, karena dekat dengan masyarakat guna memberikan pelayanan informasi yang cepat. “Namun, harus disadari, bahwa PPID harus memiliki literasi media yang kuat tentang infomasi yang layak”, imbuh mantan Kadisdikpora Buleleng ini.

”Saat ini kita mengenal adanya istilah Literasi Data adalah tentang hal-hal apa yang perlu disampaikan kepada masyarakat dan hal-hal mana yang tidak perlu disampaiakan. Sehingga, ketika PPID Desa dan Kelurahan dibentuk wajib memperhatikan hal ini”, jelasnya. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com