Untuk Keseimbangan Alam, Gubernur Koster Harap Karya Segara Kertih Bisa Dilaksanakan di Seluruh Bali - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/26/19

Untuk Keseimbangan Alam, Gubernur Koster Harap Karya Segara Kertih Bisa Dilaksanakan di Seluruh Bali


Gianyar, Dewata News. Com - Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik dilaksanakannya Karya Padudusan Agung Segara Kertih, Tawur Balik Sumpah Agung lan Mupuk Pedagingan di Pura Kahyangan Jagat Er Jeruk, Desa Adat Sukawati, Gianyar, Sabtu (26/1). Menurut Koster, upacara ini sejalan dengan visi ‘Nangun Sat Kertih Loka Bali’ yaitu menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama dan gumi Bali yang sejahtera dan bahagia, baik sekala maupun niskala. 

Ditambahkan Koster, upacara ini menurutnya merupakan bagian penting untuk menjaga keseimbangan antara manusia dengan alam, manusia dengan Ida Sang Hyang Widhi dan manusia dengan manusia lainnya atau yang dikenal dengan Tri Hita Karana.

“Acara seperti ini akan saya dukung penuh. Namun tetap harus ada gotong royong masyarakat supaya ada kebersamaan. Kita tahu kalau saat ini alam Bali sudah banyak tercemar, sudah tidak seperti dulu lagi, sehingga kita harus menyucikannya kembali dan salah satunya adalah dengan upacara Segara  Kertih ini,” ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.

Koster menambahkan, ia berharap agar upacara Segara Kertih ini juga bisa dilaksanakan diseluruh Bali demi keseimbangan alam Bali beserta isinya.

“Tujuan karya ini tiada lain untuk mohon kerahayuan, agar jagat Bali pada umumnya mendapatkan keselamatan. Saya harap upacara serupa juga bisa dilaksanakan di seluruh Bali, Saya pasti akan mendukungnya,” ujarnya.


Lebih jauh, Koster menyampaikan beberapa peraturan Gubernur yang telah dikeluarkan untuk menjaga alam dan budaya Bali. Diantaranya telah dikeluarkannya Peraturan Gubernur BaliNomor 79 Tahun 2018TentangHari Penggunaan Busama Adat Bali, Peraturan Gubernur BaliNomor 80 Tahun 2018TentangPerlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Baliserta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Samoah Plastik Sekali Pakai dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali.

"Saya mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengimplementasikan ke empat Pergub tersebut. Ini semua untuk kebaikan dan keberlangsungan Bali kedepan, semu ini tidak akan berjalan jika tidak mendapat dukungan penuh dari masyarakat," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia I Nyoman Oka dalam laporannya mengatakan, karya ini digelar kembali setelah prosesi yang sama digelar 30 tahun silam, tepatnya pada 1 Oktober 1989. Sedangkan saat ini puncak karya akan berlangsung pada Rabu, 30 Januari nanti. Ditambahkan Oka, karya ini mengambil tingkatan madyaning utama dengan menggunakan 5 ekor kebo (kerbau) sebagai persembahan dan dipuput 25 sulinggih.

"Ada 3 prosesi utama serangkaian karya ini. Diantaranya saat ini kita melaksanakan melasti lan segara kertih. Kemudian tawur agung pada 28 Januari, serta puncak karya pada 30 Januari nanti," ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati melakukan penandatanganan prasasti. (DN - NgR)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com