Polisi Narkoba di Buleleng Ringkus Pengedar dan Pengguna Sabu-sabu - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/10/19

Polisi Narkoba di Buleleng Ringkus Pengedar dan Pengguna Sabu-sabu


Buleleng, Dewata News. Com - Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng di awal tahun 2019 berhasil meringkus pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti, berupa sabu-sabu dengan total sekitar 6.0 gram.

Melalui rilis yang disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP I Ketut Suparta, SH kepada jajaran awak media di Singaraja, proses pengungkapan jaringan narkoba ini berawal ditangkapnya Kadek Elis Erlina Yanti alias Elis (30) yang mengaku dari Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar di sebuah penginapan yang berlokasi di Banjar Dinas Labuhan Aji, Desa Temukus, Kecamatan Banjar pada hari Jumat (04/01) sekitar pukul 20.45 Wita.

Sesuai KTP, Kadek Elis dengan alamat Banjar Dinas Karang Anyar, Desa/Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. Selanjutnya nikah ke Desa Tigawasa dan dua tahun terakhir ini sudah menjanda.

Proses drama penangkapan janda muda ini disebutkan Kasat Resnarkoba Ketut Suparta berdasarkan laporan masyarakat, sehingga melakukan penangkapan di sebuah penginapan yang ada di kawasan Labuhan Aji, Desa Temukus, sekitar pukul 21.30 Wita.

"Pada genggaman tangan kiri ditemukan 1 plastik plip yang di dalamnya terdapat butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,35 gram brutto atau 0,15 gram netto. Selain itu, 1 unit handphone merk Hammer, 1 buah bong alat hisap sabu dan1 buah pipa kaca", kata Suparta awali rilisnya siang itu yang dibuka Waka Polres Buleleng Kompol Ronny Riantoko.

Suparta didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya juga menyimak hasil pengembangan dari ditangkapnya janda muda Kadek Elis, dengan menangkap Ahmad Dahlan di pinggir jalan raya Singaraja-Seririt, wilayah Bunut Panggang, Desa Kaliasem.

Ahmad Fadlan (34) dengan alamat Banjar Dinas Bunut Panggang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar saat badannya digeledah oleh anggota ditemukan 1 buah plastik kecil yang di dalamnya terdapat butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,20 gram brutto atau 0,15 gram netto dan 1 unit HP iPhone type 45 warna putih.

Selanjutnya Kasat Resnarkoba Ketut Suparta mengungkapkan drama penangkapan pengedar narkotika jenis sabu yang dilakukan pada hari Jumat (05/01) pagi sekitar pukul 05.00 Wita juga di wilayah Banjar Dinas Bunut Panggang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, yakni Novi Kusuma Jaya alias Novi (34).

Kepada Dewata News. Com, Novi mengaku dari Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt. Sementara sesuai KTP Novi alamatnya Jalan Salak No.13 Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng.

Kasat Resnarkoba AKP Suparta mengungkapkan, bahwa tertangkapnya Novi dari keterangan Kadek Elis dan Dahlan yang mengaku mendapatkan sabu dari Novi. Selanjutnya dilakukan pengembangan.


Pada hari Sabtu (05/01) sekira pukul 05.00 Wita telah dilakukan penangkapan terhadap Novi di Mapolsek Banjar. Karena sebelumnya Novi  menyerahkan diri ke Polsek Banjar. Ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 buah tas selempang warna abu-abu yang di dalamnya terdapat 1 buah timbangan, 1 buah handphone merk Oppo warna hitam.

Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah di desa Pengastulan, Kecamatan Seririt dan ditemukan 2 alat hisap sabu atau bong dan 1 bungkus plastik es, 1 buah korek api gas, dan 1 buah nota (catatan). Ketika dilakukan intograsi, bahwa barang berupa sabu sebanyak 1 paket pada suatu tempat.

Ketika anggota menggiring Novi ke tempat penyimpanan ditemukan 1 buah plastik kecil yang di dalamnya terdapat butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 6,09 gram brutto atau 5,76 gram netto.

Selanjutnya Novi beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Buleleng untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Untuk kedua tersangka pengguna sabu, Kadek Elis dan Dahlan dijerat pasal 114 (1) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. Sedangkan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliyar.

Sementara tersangka enjara sabu, Novi dijerat pasal 114 (2) UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliyar, paling banyak Rp10 miliyar di tambah 1/3 nya. (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com