Pencuri Spesial Uang di Mesin ATM di”DOR” Polisi Buleleng - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/31/19

Pencuri Spesial Uang di Mesin ATM di”DOR” Polisi Buleleng


Buleleng, Dewata News. Com — Jajaran Satreskrim Polres Buleleng dipimpin langsung Kasat, AKP Mikel Hutabarat, SH, S.IK, MH bersama Unit Opsnal pada hari Kamis (24/01) sekitar pukul 02.00 Wita dini hari di sebuah rumah kost Jalan Pulau Moyo, Sesetan, Denpasar berhasil meringkus pelaku pencurian uang special di mesin ATM, S alias Faisal (36).

”Ketika ditangkap pelaku S alias Faisal melakukan perlawanan, sehingga terpaksa di’DOR’ kakinya mengenai betis kiri”, kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Mikel Hutabarat didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya ketika merilis Pengungkapan Kasus Pencurian Uang di Mesin ATM di Mapolres Buleleng, Kamis (31/01) siang.

Menurut Mikel Hutabarat, tersangka S alias Faisal dengan alamat sesuai identitas (SIM) di Jalan Tukad Petanu Gang Kiwi No.10 Denpasar, saementara alamat tetap di Dusun Kagelang, Desa Kadelang, Kecamatan Blambangan, Kabupaten Muara Dua, Sumatera Selatan.

Dari hasil pengembangan sementara, lanjut Mikel Hutabarat, pelaku mengakuiu beberapa TKP pencurian uang di ATM dengan modus operandiu yang sama, antara lain di 2 TKP wilayah Jakarta, 2 TKP di wilayah Bogor, 4 TKP di wilayah Banyuwangi, 2 TKP di wilayah Denpasar, masing-masing 1 TKP di wilayah Tabanan, Gianyar dan Klungkung serta 4 TKP di wilayah Kabupaten Buleleng.

Modus operandi? Kasat Reskrim Mikel Hutabarat menyimak, pelaku mengganjal mulut ATM dengan mika plastic dengan alat perekatr lem G, sehingga kartu ATM tertelan, sambil memasang stiker call center dengan nomor palsu. 

Ketika ada nasabah yang kartu ATM-nya terganjal, salah seorang pelaku masuk dan menyuruh menghubungi call center yang sudah di tempel pelaku. Dari call center itu akan dipandu, sehingga pelaku mendapat nomor pin dari ATM yang tersangkut. Setelah korban pergi, pelaku membongkar mesin ATM dan mengambil kartu yang tertelan, kemudian mengambil uang dengan pin yang telah didapat.

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, polisi telah mengamankan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana, berupa 1 stiker, 3 buah alat pengganjal mesin ATM,1 buah kartu ATM BRI, 2 buah kartu ATM Mandiri, 1 buah dompet warna hitam, uang tunai Rp1,2 Juta dan barang bukti lainnya.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Mikel Hutabarat menyoroti, bahwa mesin ATM masih mode lama dan lokasi mesin ATM umumnya di tempat terpencil memudahkan pelaku kejahatan melaksanakan niat tindak pidana.

Terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, S alias Faisal disangkakan pasa 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com