Kejati Bali Tangani Kasus LPD Gerokgak - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/23/19

Kejati Bali Tangani Kasus LPD Gerokgak


Buleleng, Dewata News. Com — Kasus LPD Gerokgak yang tidak kunjung tuntas proses penanganannya oleh aparat penegak hukum, ternyata saat ini sudah naik status menjadi penyidikan oleh tim penyidik Kejati Bali. Sejumlah saksi pun sudah dimintai keterangan.

Salah satu saksi yang turut dipanggil tim penyidik Kejati Bali adalah Ketua Tim Inventarisasi Aset LPD Gerokgak Ketut Ngurah Arya. Namun Ngurah Arya yang anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Buleleng itu mangkir dari panggilan tim penyidik Kejati Bali walaupun sudah dua kali dikirim surat pemanggilan.

”Ketut Ngurah Arya selaku Ketua Tim Inventarisasi Aset LPD Gerokgak yang juga Anggota DPRD Buleleng asal Gerokgak berurusan dengan hokum sebagai saksi, karena masalah LPD Gerokgak, namun panggilan Kejaksaan tinggi Bali diabaikan. Begitu juga saran Ketua BK DPRD Buleleng mengingatkan anggota nya untuk menghormati proses hokum diabaikan”, kata salah seorang warga Desa Gerokgak yang juga mengaku sebagai korban LPD Gerokgak. 

Seperti diketahui masalah LPD Gerokgak sudah berlangsung lama dan masyarakat yang menabungkan uangnya tidak bisa mengambilnya, akibat management yang buruk.

Dari hasil tim invetarisasi, bahwa dana nasabah yang tidak dapat dikembalikan berjumlah Rp1.7 miliar, sedangkan dana tak bertuan diperkirakan mencapai Rp2 miliar.

Buruknya manajemen LPD Gerokgak, sehingga dibentuknya Tim untuk menyelesaikan masalah LPD tersebut diketuai oleh Ketut Ngurah Arya yang juga anggota DPRD Buleleng.

Namun harapan masyarakat Gerokgak hanya tinggal harapan, masalahnya tak kunjung selesai, masyarakat menduga Ketua LPD ikut bermain hingga masalah dilaporkan ke Polres Buleleng namun proses hukum diam di tempat. Pada akhirnya, masyarakat pun melanjutkan laporannya ke Kejati Bali, di Denpasar.

Salah seorang warga asal Banjar Taman Sari, Desa Gerokgak yang bekerja sebagai petani ini mengaku kesulitan untuk mengambil uang tabungan di LPD, Februari 2016  lalu.

Saat itu, ia berencana mengambil uang tabungannya senilai Rp 36 juta yang akan dipinjam keponakannya untuk biaya pernikahan.

Saat ia menanyakannnya kepada petugas LPD, ia mendapatkan jawaban jika kredit LPD sedang macet.

Ia juga dijanjikan dapat segera mengambil uangnya, tetapi sampai sekarang uangnya itu tidak bisa diambil.

”Semoga masalah LPD Gerokgak bisa selesai dengan cepat, hingga masyarakat kecil yang menabung bisa ambil kembali uangnya serta tidak merusak nama LPD Bali”, imbuhnya. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com