Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Selama Tahun 2018 Bayar Klaim Hampir Rp18 Miliyar - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/9/19

Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Selama Tahun 2018 Bayar Klaim Hampir Rp18 Miliyar


Buleleng, Dewata News. Com - Sebagai satu-satunya BUMN yang menangani asuransi kecelakaan lalulintas (laka lantas) sesuai UU no.33 dan no 34 tahun 1964, PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Singaraja, Bali selama Tahun 2018 telah melakukan total pembayaran klaim terhadap korban lakalantas mencapai hampir Rp18 Miliyar.

"Jasa Raharja Perwakilan Singaraja yang wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Jembrana, Buleleng dan Karangasem telah melakukan pembayaran klaim di tahun 2018 mencapai Rp17.921.951.715 untuk 928 korban", kata Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja, Made Astika, SE ketika ditemui Dewatanews.com di Singaraja, Rabu (09/01) sore.

Sementara total pembayaran klaim di tahun 2017 yang dilakukan pihak Jasa Raharja Perwakilan Singaraja mencapai Rp12.781.004.049 untuk 788 korban lakalantas. 

Selaku Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja, Made Astika tidak menampik terjadi peningkatan sekitar 40,22% dibanding pembayaran di tahun 2017.

Kenapa? Made Astika berasumsi, bahwa terjadinya kenaikan pembayaran tersebut disebabkan adanya kenaikan dana santunan per Juni 2017. Disamping itu, karena adanya peningkatan jumlah korban lakalantas sebesar 17% dibandingkan tahun 2017.

Sementara itu, Mobil Service yang juga PJ.Pelayanan Jasa Raharja Perwakilan Singaraja, Ricky Adi Utama menambahkan, bahwa pembayaran klaim dalam sepekan terakhir ini mencapai Rp 289.884.480 untuk 5 orang korban lakalantas meninggal dunia dan luka-luka.

Memasuki Tahun 2019, pihak Jasa Raharja Perwakilan Singaraja bersama mitra kerja, utamanya pihak Kepolisian terus berusaha melaksanakan sosialisasi ketengah- tengah masyarakat, khususnya sekolah yang merupakan korban dan penyebab laka di jalan raya. 

"Selain itu mengupayakan adanya peningkatan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan iuran wajib bagi angkutan umum", jelas Made Astika. (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com