Proyek Rehabilitasi Gedung Polres Buleleng Molor ? - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/10/18

Proyek Rehabilitasi Gedung Polres Buleleng Molor ?


Buleleng, Dewata News. Com -  Proyek rehabilitasi gedung Polres Buleleng, ternyata memanfaatkan bantuan dana hibah Pemkab Buleleng hampir mencapai Rp2 Miliyar yang dikerjakan rekanan kontraktor PT Cahaya Dewata Mandiri molor, sehingga penyelesaian 100% gagal tepat waktu, tanggal 11 Desember 2018.

Pengerjaan proyek rehabilitasi gedung Polres Buleleng yang menggunakan dana hibah Pemkab Buleleng ini molor dibenarkan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buleieng, Puti Mangku Budiasa ketika dikonfirmasi Dewata red.com di Singaraja via ponsel, Senin (10/12).

"Berdasarkan hasil peninjauan kami dari Komisi II DPRD Buleleng bersama Kadis PUPR Kabupaten Buleieng pada hari Kamis (05/12) lalu, ternyata penyelesaian pekerjaan baru mencapai 57% sehingga sudah  tidak mungkin selesai tepat waktu yang sudah ditetapkan dalam kontrak kerja", kata Mangku Budiasa.

Seperti diketahui, bahwa proyek rehabilitasi gedung Polres Buleleng yang dikerjakan PT Cahaya Dewata Mandiri dengan no.kontrak: 640/10041/VIII/2928 biayanya sebesar Rp1.933.795.350, tertanggal 14 Agustus 2018 sampai 11 Desember 2018 (120 hari kalender).

Molornya penyelesaian jauh dari waktu, oleh Pelaksana proyek, Ketut Siwa, karena adanya keterlambatan bahan baja, di samping mempertimbangkan secara teknis dalam bekerja.

Kenapa? Kata Ketut Siwa, mengingat adanya banyak barang dan arsip kantor di gedung Polres Buleleng, tempat direhabnya gedung ini 

Menurut Kadis PUPR Buleleng, Ketut Suparta Wijaya, sesuai peraturan yang ada, kalau dalam waktu pekerjaan proyek belum selesai, maka akan diberikan perpanjangan waktu 50 hari lagi, tetapi sudah terhitung denda sebesar 1 : 1000.

Selaku pelaksana proyek, Ketut Siwa mengatakan, dengan perpanjangan waktu yang diberikan, akan bekerja semaksimal mungkin tanpa mengurangi teknis- teknis di lapangan.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng Putu Mangku Budiasa menekankan agar pelaksana proyek dalam pengerjaan untuk bisa memaksimalkan perpanjangan waktu yang diberikan. (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com