Ketua LPD Bebetin Cening Wartana Terjerat Kasus Korupsi Rp2,4 Miliyar Lebih - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/11/18

Ketua LPD Bebetin Cening Wartana Terjerat Kasus Korupsi Rp2,4 Miliyar Lebih


Buleleng, Dewata News. Com — Ketika menjadi Ketua LPD Desa Pakraman Bebetin, Kecamatan Sawan, ternyata I Cening Wartana (55) menyalajgunakan kewenangannya dengan cara pemberiankredit kepada Kadek Rentiasih Rp100 Juta dan nama orang lain sebesar Rp2.315.500.000 yang tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme.

”Dampak penyimpangan pemberian kredit tersebut mengakibatkan kerugian keuangan LPD Desa Bebetin sebesar Rp2.415500.000”, kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat, SH, MH, S.IK kepada sejumlah awak media di Mapolres Buleleng, Selasa (11/12) siang.

Seijin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK, Kasat Reskrim siang itu didampingi Kasubbag Humas Iptu Gede Sumarjaya merinci pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme, seperti tidak melengkapi persyaratan kredit, tidak melengkapi jaminan kredit, jumlah kredit/plafon kredit yang melebihi batas maksimum pemberian kredit (BMPK) serta mengajukan permohonan kredit atas nama orang lai yang bertempat tinggal di luar Desa Pakraman Bebetin.

Menurut Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat, bahwa dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dalam pengelolaan dana LPD Desa Pakraman Bebetin, Kecamatan Sawan, dengan modal awal bersumber dari bantuan pemerintah Provinsi Bali.

”Berdasarkan laporan polisi tertanggal 20 Juli 2018, Unit Tipikor Satreskrim Polres Buleleng melakukan proses penanganan penyelidikan dan penyidikan, hingga pelimpahan kasus tipikor ini ke Kejaksaan Negeri Buleleng”, imbuhnya.

Usai kegiatan rilis, kasus tipikor tersangka I Cenening Wartana beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng di jalan Dewi Sartika Singaraja, siang itu juga. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com