Kejari Buleleng Gelar Aksi Anti Korupsi di Taman Kota Singaraja - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/10/18

Kejari Buleleng Gelar Aksi Anti Korupsi di Taman Kota Singaraja


Buleleng, Dewata News. Com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menggelar Aksi Penguatan Jaringan Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Taman Kota Singaraja pada area Car free Day yang rutin diselenggarakan Pemkab Buleleng setiap hari minggu pagi.

Peringatan Hari Anti Korupsi setiap 9 Desember dilakukan Kejaksaan Negeri Singaraja yang bergerak melakukan Aksi Penguatan Jaringan Anti KKN dengan melibatkan seluruh personel di jajaran Kejaksaan Negeri Buleleng dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam kegiatan car free day di Taman Kota Singaraja, Minggu (09/12) pagi.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Buleleng Fajar Alamsyah Walu mengatakan, dengan momentum peringatan Hari Anti Korupsi pada tahun 2018 ini mengajak seluruh masyarakat untuk peduli dan berperilaku bersih. ”Bahkan, Kejaksaan Negeri Buleleng juga berkomitmen untuk menghindari KKN dalam memberikan pelayanan hokum kepada masyarakat”, jelas Fajar Alamsyah Walu..

Kasi Pidsus Kejari Buleleng Fajar Alamsyah Walu juga mengatakan, pihaknya telah menuntaskan sejumlah kasus-kasus, terkait dengan korupsi dan beberapa di antaranya masih dalam proses secara hokum, termasuk adanya sejumlah kasus hokum, terkait korupsi yang tengah dalam penyelidikan.

Dalam kegiatan yang dilakukan di Taman Kota Singaraja itu dilakukan kampanye anti korupsi, termasuk membagikan sejumlah brosur dan stiker anti korupsi.

Menurut rencana puncak peringatan Hari Anti Korupsi di Buleleng akan ditandai dengan upacara bendera di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Singaraja.. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com