Jasa Raharja Bali Bayarkan Dana Santunan Rp37 Miliyar Lebih - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/2/18

Jasa Raharja Bali Bayarkan Dana Santunan Rp37 Miliyar Lebih


Buleleng, Dewata News. Com —  PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bali telah membayarkan dana santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) sesuai rekapotulasi pembayaran klaim hingga Oktober 2018 sebesar Rp37.488.443.366,-

Dari total rekapitulasi yang dibayarkan pihak Jasa Raharja Cabang Bali sebesar itu, Rp14.610.841.494,- dibayarkan melalui Kantor Perwakilan Singaraja yang mewilayahi Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Jembrana, seperti diakui Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Singaraja, Made Astika, SE ketika ditemui Dewatanews.com di Singaraja, Jumat (02/11) sore.

Pihak Jasa Raharja Perwakilan Singaraja melakukan pembayaran klaim pertama di awal bulan November 2018 terhadap korban laka lantas meninggal dunia di Kabupaten Jembrana, yakni Moch.Arif Fandi (17) pelajar asal Jember. 

Karena kurang hati-hatinya ABG yang pelajar dan tinggal di Br.Banyubiru, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara mengendarai sepeda motor DK-6720-WI membonceng Moch.Bahtiar (16) yang juga pelajar pada saat menyalip kendaraan di depannya tidak memperhatikan arus lalin, sehingga terjadi kecelakaan.

Peristiwa lakalantas yang meminta korban jiwa meninggal dunia ini terjadi pada hari Kamis (01/11) sekitar pukul 14.30 Wita di jalan Denpasar – Gilimanuk KM 105-106, wilayah Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, setelah sepeda motor yang dikendarai itu bertabrakan dengan kendaraan truk Nissan B-9638-KQA yang dikemudikan Hadriman (35) asal Desa Puukan, Pekutatan.

Pembayaran dana santunan kepada ahli waris korban sebesar Rp50 juta telah dilaksanakan setelah Penanggungjawab Kantor Pelayanan Wilayah Kabupaten Jembrana di Kota Negara, IGA Gergita Sastra melakukan survey ke rumah korban, stelah peristiwa laka lantas itu terjadi.

Disingggung klaim bagi korban laka lantas yang luka-luka maksimal sebesar Rp20 juta, dijelaskan Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Made Astika, ketika korban luka-luka sudah dinyatakan sembuh dan tidak melakukan pengobatan rawat jalan, sementara santunan masih tersisa, maka sisa santunan itu tidak bisa diambil. 

”Jasa Raharja hanya membayar biaya pengobatan sesuai rekapitulasi dari pihak rumah sakit dimana korban menjalani perawatan medis, kendati santunan masih tersisa dari maksimal yang harus dibayarkan Rp20 juta. Tapi setelah perawatan medis rawat inap dan selanjutnya korban menjalani rawat jalan, maka sisa yang masih ada itu bisa dimanfaatkan”, tegas Made Astika.

Pejabat Jasa Raharja Perwakilan Singaraja asal Tabanan ini menambahkan, pihaknya setiap melaksanakan sosialisasi ke tengah-tengah masyarakat maupun sekolah, selalu menekankan hak-hak dan kewajiban korban. ”Pihak Jasa Raharja tidak akan melakukan pembayaran klaim tanpa ada laporan polisi atas peristiwa laka lantas yang dialami, dan hal itu telah dipahami oleh mitra kerja, baik kepolisian maupun pihak rumah sakit”, imbuhnya. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com