Gung Ronny: Café Payung Mall Level 21 Jadi Kawasan Terbuka Hijau, Hingga Kini Belum Dibongkar - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/11/18

Gung Ronny: Café Payung Mall Level 21 Jadi Kawasan Terbuka Hijau, Hingga Kini Belum Dibongkar


Denpasar, Dewata News. Com - I Gusti Agung Ronny Indra Wijaya yang akrab disapa Gung Ronny mengatakan Komisi III DPRD Kota Denpasar pada tahun 2017 sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Café Payung Mall Level 21 di Jalan Teuku Umar, Denpasar. Dimana dari sidak tersebut menyarankan agar pemilik Café Payung segera untuk melakukan pembongkaran. “Namum Café Payung masih terlihat berjejer disepanjang Mall Level 21.  Apa yang menjadi pesan Komisi III DPRD Kota Denpasar tidak digubris sama sekali oleh pemilik Café Payung Mall Level 21 untuk segera melakukan pembongkaran,” ujar Gung Ronny, Sabtu (10/11).

Menurutnya, pesan yang disampaikan oleh Komisi III DPRD Kota Denpasar setahun lalu yakni tahun 2017 yang mengatakan agar segera dilakukan pembongkaran di Café Payung Mall Level 21 dengan tujuan lokasi tersebut akan dijadikan kawasan terbuka hijau dan lahan parkir. Ini sudah memasuki akhir tahun 2018, dan sebentar lagi akan memasuki tahun 2019. 

“Ketika melintasi kawasan Mall Level 21 ternyata Café Payung masing berdiri tegak, bahkan rame pengunjungnya,” terang calon legeslatif (caleg) DPRD Bali dapil Kota Denpasar dari Partai NasDem nomor urut 5 ini.

Lebih lanjutnya, apa yang menjadi pesan yang disampaikan oleh Komisi III DPRD Kota Denpasar ternyata tidak sepenuhnya mendapat tanggap dari pemilik Café Payung Moll Level 21. Jika semua pengusaha di Kota Denpasar seperti ini, maka tidak akan tercipta kondisi yang kondusif. Semestinya, kalau ada persoalan seperti itu. “Mustinya komisi III DPRD Kota Denpasar dengan segera mengambil tindakan, paling tidak bisa melibatkan instansi terkait seperti Satpol PP dan Trantib untuk segera melakukan pembongkaran,” ucapnya.

Kemudian, lokasi di Café Payung Mall Level 21 yang akan dijadikan kawasan terbuka hijau dan lahan parkir diharapkan segera ditindaklanjuti oleh Komisi III DPRD Kota Denpasar. Jangan sampai hal tersebut menunggu berlarut-larut. “Apalagi tujuan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar adalah menjadikan setiap kawasan bisa dijadikan kawasan terbuka hijau untuk mengurangi efek rumah kaca atau pemanasan global,” imbuhnya.

Gung Ronny menambahkan, berkaca dari persoalan tersebut, kesanya setiap aturan yang dibuat tidak sepenuhnya berjalan dengan baik. Semoga hal ini menjadi kesadaran kita bersama. Jika setiap aturan yang dibuat apapun itu agar segera ditindaklajuti dengan baik. Jangan aturan tersebut dibuat kemudian tidak direspon dengan baik yang ujung-ujung jadi wacana semata. (DN - Bdi)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com