Soma Ribek, Puja Wali Sang Hyang Sri Amerta di Lumbung? - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/15/18

Soma Ribek, Puja Wali Sang Hyang Sri Amerta di Lumbung?


Buleleng, Dewata News. Com - Rahina Soma Pon Wuku Sinta, masyarakat Hindu, khususnya di Bali melaksanakan hari raya yang disebut Soma Ribek yang saat ini jatuh pada hari Senin (15/10).

Setelah hari Sabtu, Saniscara Kliwon Wuku Watugunung merayakan Hari Raya Saraswati dan juga Banyupinaruh pada hari Minggu maka hari ini, Senin masyarakat merayakan Hari Raya Soma Ribek.

Dalam lontar Sundarigama yang merupakan lontar yang digunakan sebagai tuntunan dalam melaksanakan upacara yadnya di Bali disebutkan:

Wuku Sinta, Soma Pon, ngaran Soma Ribek, mangereti ring Sang Hyang Tri Murti ungguan ring lumbung, paryangan, widi-widane, nyanyah geringsing.

Berdasarkan terjemahan Lontar Sundarigama yang diterbitkan oleh Parisada Hindu Dharma Kabupaten Tabanan tahun 1976, artinya:

Soma Pon Sinta disebut juga Soma Ribek, hari pujawali Sang Hyang Sri Amerta, tempat bersemayamannya adalah di Lumbung.

Pada hari ini diadakan upacara untuk selamatan atau penghormatan terhadap beras di pulu dan padi di lumbung yang sekaligus mengadakan pemujaan terhadap Dewi Sri sebagai tanda bersyukur serta semoga tetap memberi kesuburan.

Adapun sarana upakaranya yiatu nyahnyah geti-geti, raka pisang mas, disertai denga bunga serba harum.

Lebih lanjut dalam lontar tersebut dikatakan: ikang wang tan wenang anumbuk pari, angadol beras, katemah dening Bhatara Sri.

Pakenania wenang ngastuti Sang Hyang Tri Pramana. Angisep sari tatwa adnyana, aje aturu ring rahinane.

Artinya pada saat Soma Ribek, orang-orang tak diperkenankan menumbuk padi, demikian juga menjual beras, karena jika dilanggar, maka akan dikutuk oleh Bhatari Sri.

Selain itu pada hari ini juga tidak diperkenankan untuk tidur siang hari.

Hal ini dikarenakan Sang Hyang Pramesti Guru tengah melakukan yoga di sing hari, sehingga umat Hindu harus menghormati-Nya.

Oleh karena itu, pada hari ini seseorang diharapkan untuk melakukan pemujaan kepada Sang Hyang Tri Pramana, serta mempelajari atau memetik sari tatwa adnyana atau inti sari dari ajaran kebenaran.

Pantangan tidak menumbuk padi atau menjual beras adalah wujud penghormatan kepada tanaman utamanya padi yang sama juga artinya sebagai wujud penghormatan kepada Dewi Sri atau Dewi Padi. (DN -  *).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com