Resmikan Penggunaan Aksara Bali, Gubernur Wayan Koster Harapkan Dukungan Krama Bali - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/5/18

Resmikan Penggunaan Aksara Bali, Gubernur Wayan Koster Harapkan Dukungan Krama Bali


Denpasar, Dewata News. Com - Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Wakil Gubernur Bali Cok Oka Artha Ardhana Sukawati dan Sekretaris Daerah Provinsi Bali  Dewa Made Indra meresmikan dimulainya penggunaan aksara Bali yang ditandai dengan peresmian papan nama Kantor Gubernur Bali dengan menggunakan aksara Bali, Jumat (5/10) malam.

Dalam sambutannya, Gubernur Koster menyampaikan bahwasannya diterbitkannya Pergub No 79 Tahun 2018 tentang Penggunaan Busana Adat Bali dan Pergub No 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali merupakan kebijakan program prioritas dalam bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, sebagai wujud komitmen serius pada upaya pemajuan kebudayaan Bali.

"Untuk itu saya harap seluruh Krama Bali beri dukungan dan laksanakan kedua pergub secara disiplin dan sungguh sungguh. Generasi muda saya harap bisa berperan aktif melaksanakannya sebagai bentuk rasa memilki dan tindih dengan memajukan adat, agama, tradisi, seni dan budaya Bali, " imbuhnya. 

Dalam sambutannya, Gubernur Bali juga menyampaikan bahwasanya peresmian pada hari ini juga dilakukan secara serentak mulai dari tingkat Provinsi, kabupaten/kota, tingkat kecamatan hingga tingkat kelurahan sebagai salah satu bentuk pelaksanan pembangunan Bali dalam satu kesatuan wilayah 1 Pulau ,1 Pola dan 1 Tata Kelola dalam kerangka pola Pembangunan Semesta Berencana. Turut hadir dalam acara ini Kepala OPD serta para pejabat eselon 3 dan 4  di lingkungan Pemprov Bali. 

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com