Melalui Penyuluhan Hukum Ciptakan Masyarakat Taat dan Patuh Terhadap Hukum - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/23/18

Melalui Penyuluhan Hukum Ciptakan Masyarakat Taat dan Patuh Terhadap Hukum


Buleleng, Dewata News. Com — Pemkab Buleleng melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng kembali menggelar Penyuluhan Hukum, guna meningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum. yang berlangsung selama 9 hari di 9 Kecamatan, dimulai mulai tanggal 22 Oktober hingga 13 November 2018.

Seperti gelarang Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan di Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula padahari Senin (22/10) dengan pemaparan materi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja, Badan Keuangan Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, dan Polres Buleleng, setelah secara resmi dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng Bagus Gede Berata, SH.

Ada beberapa materin menarik menjadi pembahasan dari beberapa narasumber, di antaranya terkait usia perkawinan berdasarkan UU Perkawinan, pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dari sampah pelastik, serta dampak Bahaya Penyalahgunaan Narkoba.

Menurut Bagus Gede Berata, bahwa Bagian Hukum sebagai salah satu SKPD di jajaran Pemkab Buleleng memiliki tugas pokok dan fungsi, yang salah satunya adalah melakukan penyuluhan hukum. Dengan kegiatan ini, sebagai upaya terhadap penyebarluasan informasi terhadap norma-norma hukum dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Dari kegiatan penyuluan hukum ini berjarap tercipta budaya hukum dalam bentuk taat dan patuh terhadap norma dan peraturan perundangan yang berlaku demi tegaknya Supremasi Hukum”, ungkap Bagus Berata berharap.

Gelaran Penyuluhan Hukum diakhiri dengan penampilan  dari Sekaa Bondres Desa Bondalem yang membawakan pesan-pesan hukum guna memperkuat pemahaman masyarakat akan hukum. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com