Kejari Singaraja Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/24/18

Kejari Singaraja Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana


Buleleng, Dewata News. Com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti, terkait penanganan perkara pidana yang prosesnya sudah tuntas sesuai prosedur hokum yang berlaku.

Pemusnahan barang bukti penanganan kasus perkara pidana di Kejari Singaraja yang dilakukan pada hari Selasa (23/10) itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Singaraja, Wahyudi.

Menurut Kajari Singaraja Wahyudi, pemusnahan barang bukti merupakan proses akhir penanganan perkara tindak pidana, dimana barang bukti merupakan alat bukti dalam penanganan suatu perkara, dimana keputusannya bermacam macam.
Pejabat yang belum seumur jagung ini menyebut, di antaranya barang bukti dirampas oleh negara yakni barang yang masih memiliki ekonomis, dan ada yang dimusnahkan, yakni barang yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis, dengan bermacam barang bukti, di antaranya yang saat ini terkenal di Bali yaitu alat skeming.

Barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Singaraja, ungkap Kajari Wahyudi, sebanyak 52 perkara, 21 perkara di antaranya kasus narkoba dan selebihnya perkara pidana lainnya. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com